Sukses

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurdin Abdullah

Menurut Ali, penahanan penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto (AS) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dia tersangkut kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pelimpahan berkas perkara Agung dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021.

"Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS ke PN Tipikor Makassar," tutur Ali, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ali, penahanan Agung Sucipto telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Kini tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan.

"Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

KPK menetapkan tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nurdin Menerima Rp 2 Miliar

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.