Sukses

HEADLINE: Suap Wali Kota Tanjungbalai, Seret Siapa Lagi Selain Penyidik KPK dan Legislator?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi, terkait penerimaan hadiah.

Liputan6.com, Jakarta Berawal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatea Utara, Tahun Anggaran 2019.

Bahkan penyidik lembaga antirasuah sudah sempat menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Selasa 20 April 2021.

Seiring pengusutan, berhembus kabar penyidik KPK meminta sejumlah uang terhadap M Syahrial. Tepat di 20 April juga, penyidik tersebut ditangkap Propram Polri bersama KPK.

Dua hari kemudian, Ketua KPK langsung mengumumkan nama Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap yang berasal dari M Syahrial. Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam penyidikan tersebut.

Azis disebut aktor yang mengenalkan Robin Pattuju. Mendengar permasalahan yang dialami Syahrial, Azis kemudian memerintahkan ajudannya untuk menghubungi Robin dan meminta datang ke rumah dinas Azis.

Saat Robin tiba di rumah dinas Azis, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar itu langsung memperkenalkan Robin dengan Syahrial. Kepada Robin, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pertemuan tersebut menjadi awal perkenalan antara Robin dengan Syahrial. Saat perkenalan itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Syahrial pun langsung meminta agar penyelidikan yang dilakukan KPK tak naik ke tingkat penyidikan.

Usai pertemuan di rumah dinas Azis, kemudian Robin memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahan Syahrial. Kemudian, ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Dari kesepakatan fee tersebut, Syahrial telah memberikan Rp 1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

Tepat di hari Rabu 28 April 2021, KPK langsung menggeledah kantor Azis di DPR. Selain itu, rumah dinas dan pribadinya juga didatangi para penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Ya benar, dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Ali merinci, sejumlah bukti diamankan adalah berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara dugaan suap. Selain rumah dan kantor, KPK juga turut menggeledah dua tempat lain.

"Total ada empat lokasi, lokasi satu ruang kerja Wakil Ketua DPR RI di gedung DPR RI dan dua rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

Menurut Ali, belum ada status tersangka terhadap Azis Syamsuddin. Politisi Partai Golkar tersebut masih terus didalami perannya dalam dugaan kasus terkait melalui barang bukti yang disita.

"Tersangka (Stepanus Robin Pattuju) diduga kenal dari ajudan AZ yang juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan (perihal status AZ)," kata Ali.

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang tidak merasa heran dengan modus apa yang dilakukan penyidik KPK tersebut. Menurutnya pernah ada penyidik di lembaga antirasuah yang nakal.

"Saya lupa di periode empat (ada atau tidak), sebelum itu ada kelihatannya yang mencoba-coba untuk bargaining position. Pada saya, jilid saya lupa-lupa ingat. Tapi kalau ada dipastikan penyidiknya dihukum. Modus ini bisa jadi bukan modus baru. Persoalannya apakah anda punya metode untuk mengawasi orang per orang," kata Saut kepada Liputan6.com, Kamis (29/4/2021).

Karena itu, dia pun mengingatkan agar semua pihak yang berada di KPK mempunyai kode etik untuk tidak berhubungan dengan orang terlebih yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.

"Jadi ketika ada free rider, ketemu dengan orang-orang, itu persoalan etik yang harus bisa diawasi pengawas internal. Kita pimpinan saja bisa ditegur pengawas hanya karena batik lengan pendek, apalagi itu. Tapi saat ini pengawas, Deputi Pengawas tidak ada, yang ada inspektorat, maka tidak heran," ungkap Saut.

Saut pun memandang, dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK jelas memunculkan masalah-masalah baru yang muncul ke permukaan. Bukan hanya soal transparasi.

"Kasus ini menunjukkan ada sesuatu yang terjadi, dan itu sangat bertolak belakang dengan berdirinya KPK. Artinya ada isu-isu yang menyangkut integritas, isu menyangkut pelaksanaan penyidikan sesuai KUHAP, isu masalah barang bukti, penyelesaian tindak korupsi yang malah menimbulkan masalah korupsi baru, ini menunjukkan ada yang tidak beres," jelas Saut.

Meski tak menyebut nama, Saut menuturkan salah satu Dewan Pengawas beharap UU KPK yang baru ini bisa ditinjau. "Mungkin saran supaya segera diselesaikan supaya kita tidak semakin terpuruk dengan pandemi Covid," tuturnya.

Dia pun kembali mengingatkan, agar siapapun KPK tidak boleh bertemu siapapun. Sehingga, baik anggota DPR, swasta, tidak bisa diberi akses untuk bertemu. "Tapi yang jelas kok ada pimpinan tidak tahu anaknya kelayapan kemana. Ini menunjukan pengawasan internal tidak optimal," kata Saut.

Karena itu, dirinya berharap siapapun yang berada atau bergabung dengan KPK, hendaknya sudah mengetahui mana yang baik dan buruk. "Jadi datanglah ke KPK antara anda dengan Tuhan anda saja. Saya berulang mengatakan, ada masuk KPK tanpa diremote-remote. Tidak perlu mempertimbangkan siapa siapa," kata Saut.

Internal Harus Berbenah

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai memang KPK sekarang harus berbenah.

"Dulu kenalkan kecil, misalnya AKP Suparman di awal-awal KPK hanya menerima duit dari seorang saksi yang ketakutan menjadi tersangka. Dia tahu sebenarnya tidak jadi tersangka makanya memanfatkan oranng takut itu menerima uangnya. Nah, ini mau menghentikan penyelidikan perkara korupsi supaya tidak naik penyidikan sekarang ini, ini kan kenalakan besar," kata Boyamin kepada Liputan6.com, Kamis (29/4/2021).

Dia pun menyarankan ada baiknya KPK harus menggunakan undang-undang yang lama. Karena adanya undang-undang baru ini diduga kuat membuat penyidik KPK bisa bertemu dengan penyuapnya dan diperantara oleh DPR.

Boyamin memberikan contoh, dulu DPR sulit mempengaruhi KPK. Dan revisi dengan alasan melakukan sinergi inilah diduga menjadi pintuk masuknya.

"Sinergi itu kata lain intervensi toh? Jadi otomatis kemudian ada muncul contoh. Contoh kongkret seperi Azis Syamsuddin begini," kata dia.

Dia pun menyesali langkah KPK yang baru menggeledah Azis, padahal namanya sudah lama disebutkan.

"Dulu langsung cepat, cepat aja penyitaan, penggeledahan. jadi ada kelambanan, saya khawatir ada beberapa yang sudah tidak utuh lagi yang digeledah dan disita itu," tutur Boyamin.

Dirinya pun kembali berharap agar KPK bisa kembali menggunakan undang-undang lama. Jika tidak, bubarkan saja. "Saya setuju dengan Pak Zainal Mochtar UGM, bubarkan saja KPK. Karena harapan itu sudah sulit sekarang ini. Terlanjur terpuruk, tapi kalau narasi perbaikan, penguatan, sudah tidak cocok lagi," kata Boyamin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Harus Dalami Peran Azis Syamsuddin

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga mengatakan, dengan langkah KPK menggeledah kantor, rumah dinas serta pribadi milik Azis Syamsuddin, maka jangan hanya berhenti sampai disana.

"Setelah penggeledahan, KPK harus terus dalami keterlibatan Azis," kata Egi kepada Liputan6.com, Kamis (29/4/2021).

Dia pun berharap, lembaga pimpinan Firli Bahuri ini bisa belajar dengan kasus ini. Agar tak menempatkan orang-orang yang dianggap punya kepentingan lagi.

"Pihak yang berpotensi punya konflik kepentingan dalam kasus ini, tidak boleh terlibat dalam penanganan kasus," jelas Egi.

Dia menegaskan, politisi Golkar ini semakin memperburuk citra DPR. Terlebih penjelasan dari Ketua KPK soal peranannya sudah sangat terang benderang.

"Sebagai pejabat publik, dia harus memegang teguh prinsip etika publik. Keterangan yang disampaikan Ketua KPK sudah cukup terang. Semestinya dia mengundurkan diri," kata Egi.

Senada, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuturkan, memang ideal bahwa Azis harus mundur.

"Lebih gentle, kalau keputusan mundur ini muncul dari kesadaran Azis sendiri. Akan tetapi sangat langka di Indonesia, pejabat minta mundur jika sedang diduga melakukan penyimpangan," jelas Lucius.

Oleh karena itu jika ingin cepat, kata dia, Partai Golkar bisa saja meminta Azis mundur. Ini agar citra Golkar tak kena imbas dari kasus yang dihadapi Azis.

"Jika Golkar tak juga mengambil inisiatif, saya kira kita memang harus menunggu proses di MKD. Setya Novanto ketika menjadi Ketua DPR pernah juga dipaksa mundur dari posisinya atas keputusan MKD. Oleh karena itu saya kira peluang paling mungkin untuk memastikan Azis diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPR adalah melalui jalur penyelidikan etik di MKD," kata Lucius.

Dia pun masih berpandangan MKD rentan ada upaya saling membela, mengingat perwakilan dari fraksi-fraksi juga.

"Karena itu selain mendesak MKD memroses cepat dugaan pelanggaran etik Azis, hal yang tak kalah pentingnya adalah memastikan proses penyelidikan dan persidangan di MKD untuk kasus Azis ini dilakukan secara terbuka," jelas Lucius.

Azis sendiri hingga sekarang belum memberikan komentar. Elite Partai Golkar ini hanya merespons singkat ketika disinggung soal namanya yang terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.

"Bismillah, alfatehah," katanya lewat pesan singkat pada Jumat 23 April 2021.

Selanjutnya, Azis Syamsuddin tidak lagi memberikan pernyataan.

 

3 dari 3 halaman

KPK Tidak Diam

Dalam kasus ini, KPK menjelaskan dalam proses penggeledahan, memang ditemukan dan diamakan bukti berbagai dolkumen serta barang yang dianggat berkaitan dengan kasus dugaan suap.

Sebagai bukti bahwa KPK tidak tinggal dia, bukti-bukti tersebut dilakukan analisa.

"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/4/2021).

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, KPK akan terus mencari bukti mendalami kasus ini agar lebih terang. Firli menyebut, pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.

Termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.

"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli.

Firli menyebut, pihaknya juga tak akan ragu menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti. Menurut Firli, tim penyidik tengah mencari alat bukti tersebut.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.