Hadiah Mobil Mewah Jadi Syarat Lolos Sekda Kuansing

KPK menduga Bupati Kuansing meminta Toyota Land Cruiser sebagai syarat pengisian jabatan Sekda.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 17:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan Bupati Suhardiman Amby meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat dalam proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada 2025.

Lelang jabatan Sekda itu diikuti dua kandidat, yakni Asisten I Pemkab Kuantan Singingi sekaligus Plt Sekda saat itu, Fahdiansyah, dan Kepala Dinas PUPR, Zulkarnain.

"Saudara SA (Suhardiman Amby) selalu Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat mobil  SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing. Dalam prosesnya hanya ZKN (Zulkarnain) menyanggupi permintaan tersebut, sehingga ZKN menjadi Sekda Kuansing periode 2025," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Achmad menuturkan, untuk memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnain kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. "Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun," jelas dia.

Namun, kata Achmad, dikarenakan profil keuangan Zulkarnain tak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit, maka yang bersangkutan menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles untuk pengajuan proses kreditnya.

"Sebelumnya, ZKN juga diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021," jelas dia.

Di mana, jelas Achmad, pembelian mobil Pajero tersebut dilakukan secara kredit yang juga dibantu oleh Ardiles.

"Diduga ARD (Ardiles) membantu ZKN agar bisa terus mendapat paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing, diantaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 Miliar," kata dia.

"Selain itu, masih kata Achmad, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dansekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," sambungnya.

 

 

 

 

Duduk Perkara Korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen (ZKN), sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.

Selain menyematkan status tersangka kepada kedua pejabat teras tersebut, lembaga antirasuah juga menetapkan satu orang pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD).

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di Pemkab Kuantan Singingi, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kaat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA.

Atas perbuatannya, terhadap ZKN dan ARD selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap SA sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli s.d 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6