PN Jaktim Jelaskan Aturan Live Sidang Dokter Tifa

PN Jakarta Timur memperbolehkan live sidang dr. Tifa, namun peliputan wajib dari lokasi yang ditentukan pengadilan.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 18:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PN Jaktim izinkan siaran langsung sidang dr. Tifa, dengan syarat lokasi dan izin hakim.
  • Pengadilan siapkan TV lobi dan tenda untuk media/pengunjung yang tak masuk ruang sidang.
  • Pengunjung di bangku sidang dilarang siaran langsung; media harus di lokasi yang diizinkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan siaran langsung sidang perdana dr. Tifauziah Tyassuma tetap diperbolehkan. Namun, peliputan harus dilakukan dari lokasi yang telah disediakan pengadilan dan mendapat izin majelis hakim.

Dr Tifa dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis 2 Juli 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan pengadilan telah menyiapkan televisi di lobi dan dua tenda di halaman untuk mengakomodasi pengunjung serta awak media yang tidak mendapat tempat di ruang sidang.

“Karena keterbatasan ruang persidangan, maka terbataslah pengunjung maupun awak media yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. Di lobi depan kita juga akan menyediakan TV media. Di situ juga ada TV media sehingga nanti para pengunjung, awak media yang tidak kebagian tempat di dalam bisa di depan lobi ataupun di tenda yang sudah disiapkan oleh pengadilan,” kata Immanuel, Rabu (1/7/2026).

Ia mengatakan pengunjung yang berada di bangku sidang tidak diperkenankan melakukan siaran langsung. Pengunjung hanya diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan secara tertib.

“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan untuk mendengar secara tertib jalannya persidangan,” ujarnya.

 

Pendataan Media

Immanuel menambahkan, penentuan media yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Pengadilan juga akan melakukan pendataan terhadap awak media yang meliput persidangan.

Ia kembali menegaskan, larangan siaran langsung hanya berlaku bagi pengunjung yang melakukan live dari bangku pengunjung di dalam ruang sidang.

“Untuk saat ini liputan live dapat dilakukan selain sidang pembuktian. Sepanjang meliput di tempat yang disediakan,” katanya.

“Maksudnya jangan melakukan live dari kursi pengunjung, tapi boleh live di tempat yang diperbolehkan oleh majelis hakim,” Immanuel menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6