Sukses

Permudah Masyarakat, Pemberlakukan Aplikasi Perpanjangan SIM Online Tuai Pujian

Inovasi SINAR telah menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman saat ini karena efisien,

Liputan6.com, Jakarta Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR). 

Testimoni ucapan terima kasih dari sejumlah masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi yang diluncurkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sempat viral di media sosial (Medsos).

Menanggapi hal itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Milenial Indonesia (AMMI), Nurkhasanah mencermati fenomena tersebut menunjukkan, ada rasa kepuasan dari masyarakat terhadap inovasi Polri yang dinilai sangat memudahkan dalam pengurusan SIM.

"Kami mencermati dari video yang sempat viral di medsos dengan menampilkan sejumlah tanggapan positif dari masyarakat yang melakukan permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM dari rumah masing-masing melalui aplikasi SINAR yang diluncurkan Kepolisian membuktikan bahwa pelayanan Polri semakin baik," ujar Nurkhasanah saat dihubungi, Senin (19/4/2021).

Dia juga mengungkapkan, inovasi SINAR telah menjawab kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman saat ini karena efisensi. 

"Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan ide-ide baru telah menghasilkan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, Kakorlantas juga dengan cerdasnya mengejawantahkan program Kapolri dengan sigap," jelasnya.

Dari sejumlah pengakuan warga, diantaranya diungkapkan seorang pemohon atas nama Fido yang telah memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu memilih icon SINAR didalamnya. Dia menjelaskan kemudahan dalam proses perpanjang SIM secara online mulai dari daftar hingga SIM baru yang sudah jadi diantar ke alamat rumah melalui PT Pos.

"Saya sangat berterima kasih sekali kepada Polri, karena dengan adanya perpanjang SIM online ini kita jadi lebih mudah dan tidak perlu antri panjang lagi," ujar Fido dalam pernyatannya melalui video.

Selain itu, seorang pria sambil memegang SIM C baru, menyampaikan terima kasih kepada Kapolri karena telah mempermudahnya dalam proses pengurusan SIM secara online dengan menciptakan aplikasi SINAR.

"Terima kasih Bapak Kapolri yang telah menciptakan aplikasi SINAR ini sehingga saya dapat memperpanjang SIM C saya tanpa keluar rumah. Dan saya mendapatkan SIM ini diantar melalui Pos," jelasnya.

Seorang warga Denpasar menyampaikan terima kasih kepada Polresta Denpasar karena proses pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR telah memudahkannya dalam pembuatan SIM. "Terima kasih Polresta Denpasar, aplikasi SINAR sangat membantu saya dalam proses pembuatan SIM," urai dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberlakukan Bertahap

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) tersebut akan diberlakukan secara bertahap.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. jangan khawatir," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Dia kemudian menjelaskan cara menggunakan aplikasi tersebut. Langkah pertama yang harus dilakukan yakni membuat atau registrasi akun, sebelum membuat akun tentunya harus mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid ataupun Apple.

Setelah mengunduh, masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukkan nomor handphone dan alamat email.

"Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan diotentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition," jelasnya.

Kemudian, barulah dia menjelaskan cara untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka aplikasi digital Korlantas Polri yang sudah diunduh tadi, lalu pilih icon Sinar atau SIM.

"Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto," lanjut dia.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, dan ujian teori SIM, pemohon juga bisa melakukannya secara online. Pemohon bisa memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan pada tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Istiono mengatakan, dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan jujur agar bisa memenuhi syarat, karena kata dia, soal yang dibuat sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

"Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri," singkatnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.