Sukses

Kapolri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM Online

Listyo menyebut, masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store maupun App Store sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Peluncuran aplikasi yang dinamai SIM Nasional Presisi alias SINAR ini menjadi bagian dari program 100 hari pertama kinerja Kapolri.

"Dengan pelayanan ini kami harapkan, tentunya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin tejadi pada saat interaksi-interaksi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang, tentunya dengan pelayanan online ini, itu bisa kami tekan dan kita bisa hapuskan," tutur Kapolri Listyo dalam launching virtual, Selasa (13/4/2021).

Listyo menyebut, masyarakat cukup mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store maupun App Store sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan uji teori juga dilakukan secara online, sementara layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.

"Oleh karena itu dalam kesempatan ini, tentunya kami selalu mohon masukan dan koreksi apabila masih ada hal yang kurang pas, yang tentunya harus kami perbaiki di dalam perbaikan-perbaikan layanan kami. Kami selalu siap untuk dikoreksi," jelas Listyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SIM Akan Dikirim Kurir

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menambahkan, pemohon nantinya akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran pembuatan SIM secara online.

Dokumen yang sudah dicetak kemudian dikirim lewat kurir jasa pengiriman ke alamat pemohon.

"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir enggak ada masalah, bagi masyarakat kita, sebagian masyarakat bermasalah, tapi kita semua akan akomodir," kata Istiono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini