Sukses

Usai Ditangkap, Polisi Ungkap Beragam Kekerasan Ayah pada Bayi 7 Bulan di Depok

Usai ditangkap, Polres Metro Depok berhasil mengungkap perlakuan tersangka Eko Prasetio alias EP (27) pada bayinya yang berusia 7 bulan, salah satunya memukul wajah si anak.

Liputan6.com, Jakarta - Usai ditangkap, Polres Metro Depok berhasil mengungkap perlakuan tersangka Eko Prasetio alias EP (27) yang melakukan kekerasan penganiayaan terhadap anak kandungnya yakni MP berusia 7 bulan.

Selain memukul, tersangka membanting anaknya di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, penganiayaan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 12 Maret 2021 lantaran merasa kesal saat sedang tidur lalu mendengar tangisan anaknya.

"Pada saat pemukulan yang dilakukan tersangka, istrinya sedang bekerja," ujar Imran, Rabu (17/3/2021).

Imran menjelaskan, karena merasa kesal anaknya yang berusia tujuh bulan menangis, tersangka memukul sebanyak dua kali di bagian wajah.

Tidak hanya itu, lanjut dia, tersangka juga membanting anaknya di kasur. Karena perlakukan penganiayaan tersangka, bayi berusia 7 bulan tersebut mengalami luka lebam di wajah dekat mata sebelah kanan.

"Banyinya juga mengalami memar di bagian lutut karena bantingan yang dilakukan tersangka," ucap Imran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Temukan Luka Lain

Menurut Imran, selain itu terkuak pula beberapa luka akibat kekerasan yang dilakukan tersangka. Luka tersebut di bagian mata, pecah mulut, dan memar punggungnya akibat cubitan yang dilakukan tersangka.

"Tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap anaknya baru satu kali, istrinya mengaku mengalami kekerasan juga namun tidak melapor. Kali ini istrinya melapor karena melihat anaknya menjadi korban kekerasan tersangka," urai Imran.

Imran menuturkan, perlakuan tersangka terhadap anaknya dengan tindakan kekerasan, Polres Metro Depok menerapkan pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman yang diberikan terhadap tersangka cukup berat dengan ancaman penjara.

"Hukuman penjara selama 10 tahun diberikan kepada tersangka," tutup Imran.

3 dari 3 halaman

Tingkat Kriminalitas Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.