Sukses

Pro Kontra Tahanan KPK Dapat Jatah Prioritas Vaksinasi Covid-19

Program vaksinasi Covid-19 dilakukan KPK sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendapat jatah vaksinasi Covid-19 pada tahap kedua kali ini.

Program vaksinasi Covid-19 dilakukan KPK sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021. Seluruh insan KPK dan pihak yang kerap berinteraksi dengan petugas KPK menerima vaksin, termasuk para tahanan dan wartawan pemberitaan kasus korupsi.

Pro dan kontra pun bermunculan terkait vaksinasi Covid-19 yang didapat tahanan KPK. Diharapkan, tak hanya tahanan KPK, tetapi juga petugas dan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapat prioritas vaksin Covid-19.

Hal tersebut seperti disampaikan Indonesian Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) pada Kamis, 25 Februari 2021.

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun, seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang over crowding," ujar ICJR dalam keterangannya.

Menurut ICJR, petugas dan penghuni rutan atau lapas yang sudah over kapasitas semestinya mendapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Mengingat mereka kesulitan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri pun merespons ICJR. Selain mengucapkan terima kasih atas kritik yang diberikan, Firli kemudian mengutip pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia (UUD) 1946 pada alinea keempat.

Dalam UUD tersebut disebutkan bahwa negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, Firli menyebut pihaknya melaksanakan vaksinasi bekerjasama dengan Komite Penanganan Covid 19. Vaksin diberikan untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK, termasuk tahanan.

Berikut pro dan kontra yang bermunculan terkait vaksinasi Covid-19 para tahanan KPK dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Kritik ICJR

Indonesian Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta petugas dan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masuk prioritas untuk menerima vaksin Covid-19, bukan hanya para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK. Namun, seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang over crowding," ujar ICJR dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut ICJR, petugas dan penghuni rutan atau lapas yang sudah over kapasitas semestinya mendapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Mengingat mereka kesulitan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

"Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas, Kondisi over crowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini," kata ICJR.

ICJR menyebut, berdasarkan pemantauan media yang dilakukan, sampai dengan Kamis,18 Januari 2021 terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.

"1.590 orang WBP, 122 petugas rutan atau lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia," kata dia.

Apalagi, menurut ICJR, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan, populasi pada fasilitas penahanan masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin Covid-19.

"Dalam kondisi pandemi, over crowding, dan ketidakjelasan vaksinasi para petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah," kata ICJR.

Maka dari itu, ICJR mendesak petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Menurut ICJR, kondisi over crowding dan penularan di rutan dan lapas sudah sangat berbahaya.

"Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," jelas dia.

 

3 dari 6 halaman

Penilaian ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut mengkritik program vaksinasi Covid-19 terhadap para tahanan kasus korupsi di KPK. Menurut ICW, pemberian suntik vaksin untuk para tahanan KPK tidak tepat.

"ICW tidak melihat urgensi pemberian vaksin kepada tahanan-tahanan KPK. Menurut kami sangat tidak tepat ya," ujar Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Apalagi, menurut Dewi, masih banyak tenaga kesehatan yang seharusnya mendapat prioritas vaksin namun belum menerimanya. Dia menyayangkan para tahanan kasus korupsi lebih dahulu menerima vaksin dibanding sebagian nakes lainnya.

"Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa, pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin," kata dia.

ICW memahami pemberian vaksin kepada para tahanan KPK bertujuan agar tak mengganggu proses penyidikan. Meski demikian, menurut ICW, para tahanan KPK bukan prioritas penerima vaksin gratis.

"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang. Tahanan KPK bukan garda terdepan yg harus mendapatkan vaksin tahap pertama. Lagi-lagu harus dilihat apa prioritasnya Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin," kata dia.

Menurutnya, pemberian vaksin terhadap para tahanan KPK bisa dilakukan setelah seluruh kelompok prioritas telah menerima vaksin gratis tersebut.

"Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," jelas Dewi.

 

4 dari 6 halaman

Kata Ditjen Pas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) belum mengagendakan vaksinasi Covid-19 kepada narapidana alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau tahanan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, program vaksinasi Covid-19 akan diprioritaskan kepada para petugas di lapas atau rutan, bukan para tahanan.

"Saat ini yang di prioritaskan Pak Presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Setelah itu maka akan dilakukan vaksinasi kepala UPT (unit pelaksana teknis) dan gugus tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak balik itu keluar dalam lapas adalah petugasnya," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Rika memastikan, narapidana dan tahanan yang berada dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya. Menurut dia, selama para narapidana dan tahanan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka penularan Covid-19 bisa diminimalisasi.

"Warga binaan yang berada di dalam (sel) selama protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan insya Allah penyebaran Covid-19 di lapas akan semakin minim," jelas Rika.

 

5 dari 6 halaman

Jawaban Langsung Ketua KPK

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengucapkan terima kasih atas kritikan yang disampaikan masyarakat, salah satunya dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR). Kritik itu berkaitan dengan tahanan KPK yang mendapat prioritas vaksinasi Covid-19.

"Terima kasih atas perhatian yang telah diberikan kepada KPK. Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut. Tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan," ujar Firli dalam keterangannya.

Firli mengutip pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia (UUD) 1946 pada alinea keempat. Dalam UUD tersebut disebutkan bahwa negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, Firli menyebut pihaknya melaksanakan vaksinasi bekerjasama dengan Komite Penanganan Covid 19. Vaksin diberikan untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK, termasuk tahanan.

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," kata Firli.

Dia menyebut, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan virus Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya petugas Rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

KPK juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawai termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," tandas Firli.

6 dari 6 halaman

Geger Crazy Rich Ikut Antrean Vaksinasi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.