Sukses

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali Mulai Diberlakukan

Dalam PPKM, diatur batasan jumlah kapasitas di tempat kerja yakni, 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau WFH.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Langkah itu diambil menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Rabu 6 Januari 2021 lalu.

Dalam PPKM, diatur batasan jumlah kapasitas di tempat kerja yakni, 75 persen pegawai bekerja dari rumah atau WFH.

"Penerapan pembatasan itu meliputi, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelas Airlangga.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara daring atau jarak jauh. Airlangga mengatakan pusat perbelanjaan hanya akan dibuka hingga pukul 19.00 WIB.

"Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makan take away atau delivery tetap dizinkan," katanya.

Selain itu, membatasi tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan kapasitas jam operasional moda transportasi akan diatur.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tutur Airlangga.

Adapun kriteria yang ditetapkan untuk dilakukan pembatasan kegiatan adalah daerah-daerah yang memenuhi sejumlah parameter. Misalnya, daerah yang memiliki tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen. Selain itu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Semua Wilayah

Airlangga menjelaskan, tidak semua wilayah di Provinsi Jawa dan Bali yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun kebijakan pembatasan ini mulai berlaku 11-25 Januari 2021.

"Daerahnya sudah ditentukan, berbasis pada kota dan kabupaten. Bukan keseluruhan Provinsi Jawa ataupun Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Menurut dia, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari 4 parameter. Misalnya, memiliki tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif Covid-19 melebihi rata-rata nasional, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujarnya.

Kebijakan ini diambil pemerintah pascamelonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah. Kendati begitu, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pelarangan, namun hanya membatasi.

"Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelas dia.

Berikut daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat

1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta

2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.