Sukses

Alasan Polisi Hanya Tahan Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan

Polisi hanya menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari total enam tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro hanya menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari total enam tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan alasannya karena ancaman hukuman kelima orang tersangka tersebut hanya satu tahun kurungan penjara. Kelima orang yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

"Dua tersangka memang siang hari ini sudah selesai pemeriksaan, saudara Sobri dan Maman Suryadi. Mereka sudah kembali. Begitu pun dengan tiga tersangka yang kemarin sudah kita pulangkan karena memang ancamannya 1 tahun kurungan penjara," papar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Yusri menerangkan, Sobri dan Maman serta ketiga tersangka lain menjalani pemeriksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kepolisian dalam hal ini mempersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita periksa sebagai tersangka karena dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ancamannya 1 tahun," ujar dia.

Yusri menerangkan, kelima tersangka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Mereka wajib membawa surat perintah penangkapan setiap kali hadir.

"Hari Senin dan Kamis seminggu 2 kali wajib lapor ke sini," kata dia.

Menurut Yusri, dengan dikenakan wajib lapor artinya penyidik masih membutuhkan keterangan mereka sebagai tersangka.

"Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.