VIDEO: Larangan Kerumunan Perayaan Tahun Baru 2021

Pemerintah memutuskan untuk melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum, guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru 2020-2021.

Diterbitkan 15 Desember 2020, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum, guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 usai libur Natal dan tahun baru 2020-2021. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6