Sukses

Evaluasi PSBB, Pemkab Bogor Batasi Peserta Acara Hanya 150 Orang

Menurutnya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB ini akan berakhir pada 25 November 2020.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membatasi setiap acara yang diselenggarakan di wilayah itu hanya boleh melibatkan 150 peserta, karena masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar pra-adaprasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).

"Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor, seperti dikutip Antara, Sabtu (21/11/2020).

Ia mengatakan aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Menurutnya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB Bogor ini akan berakhir pada 25 November 2020, kemudian akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.

"Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," kata politisi Partai Gerindra itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Berubah

Seperti diketahui, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB, dibandingkan sebelumnya, yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam Kepbup tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya  pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.Pewarta: M Fikri Setiawan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.