Sukses

Komnas HAM Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Penembakkan di Intan Jaya ke Mahfud Md

Mahfud menjelaskan laporan hasil temuan lapangan Komnas HAM secara prrinsip tidak ada perbedaan dengan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM melaporkan  hasil investigasi kasuspenembakkan di Intan Jaya, Papua kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam pertemuan itu, Mahfud mengaku akan segera menyampaikan hasil laporan tersebut kepada Presiden Jokowi. 

"Menko Polhukam dan Komnas HAM itu sama persis memiliki keinginan dalam melaksanakan penegakan perlindungan hak asasi manusia yang jauh dari kekerasan dalam menyelesaikan masalah," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (4/11/2020).

Mahfud menjelaskan laporan hasil temuan lapangan Komnas HAM secara prrinsip tidak ada perbedaan dengan hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah. Tetapi ada perbedaan dari sisi sudut pandang.

"Ada beberapa temuan-temuan yang sama, tentang peristiwa kekerasan di Intan Jaya, yang berbeda-beda dikit soal sudut pandang dan segi segi teknisnya. Tetapi secara prinsip sama," tambah Mahfud MD.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam laporan tersebut merinci secara detil terkait peristiwa Intan Jaya.

"Sudah sangat lengkap, detil peritiwanya konstruksi masalahnya dan terdapat 7 buah butir rekomendasi, dimana salah satunya adalah penegakan hukum, seperti yang dikatakan Pak Menko, tanpa pandang bulu, harus akuntable dan meyakinkan seluruh masyarakat, terutama memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban," ujar Ahmad Taufan Damanik.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Penanganan Sesuai Rekomendasi

Taufan menambahkan, dalam penanganan kasus Intan Jaya, perlu adanya pemulihan keamanan dan sosial. Sehingga masyarakat bisa beraktifitas seperti semula, terutama bagi anak-anak yang terganggu pendidikannya sehingga bisa Kembali bersekolah.

"Sangat berharap agar pemerintah, pak Menko dan Pak Presiden, memastikan proses hukum sesuai dengan yang direkomendasikan," pungkas Damanik.

Hadir dalam penyerahan hasil investigasi tersebut, Ahmad Taufan Damanik (Ketua Ketua Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab (Wakil Ketua Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara (Kord. Sub. Komisi Pemajuan Komnas HAM) dan M. Choirul Anam (Komisioner Pemantauan Penyelidikan Komnas HAM) serta Gatot Ristanto (Ka Biro Penegakan Komnas HAM).

 

Reporter: INtan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.