Sukses

Deretan Fakta Operasi Zebra yang Mulai Digelar 26 Oktober 2020

Operasi Zebra ini digelar di seluruh Indonesia, termasuk juga di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (26/10/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menggelar Operasi Zebra Tahun 2020, mulai 26 Oktober sampai 8 November. Operasi ini digelar di seluruh Indonesia, termasuk juga di DKI Jakarta.

"Hari ini, Operasi Zebra 2020 se-Indonesia telah digelar selama 14 hari ke depan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/10/2020).

Dia memaparkan, ada lima jenis pelanggaran yang bakal ditindak saat Operasi Zebra kali ini. Di antaranya adalah melawan arus dan tidak memakai helm.

Menurut Sambodo, selain menindak pelanggar, pihaknya juga akan mensosialisasikan protokol pencegahan Covid-19.

Berikut deretan hal terkait dimulainya Operasi Zebra Tahun 2020 di DKI Jakarta yang dihimpun Liputan6.com:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Digelar Selama 14 Hari

Kepolisian kembali menggelar Operasi Zebra Tahun 2020 mulai 26 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di seluruh Indonesia, salah satunya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Hari ini, Operasi Zebra 2020 se-Indonesia telah digelar selama 14 hari ke depan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

 

3 dari 7 halaman

5 Jenis Pelanggaran Bakal Ditindak

Sambodo menyebut, lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas utama, yaitu, melawan arus, tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, melintas bahu jalan khususnya jalan tol.

Dia berharap Operasi Zebra bisa mengubah dan meningkatkan perilaku budaya tertib lalu lintas di Jakarta.

"Ini adalah lima pelanggaran tematik yang menjadi prioritas utama untuk Operasi Zebra 2020 di Polda Metro Jaya," ujar dia.

 

4 dari 7 halaman

Pengendara Pakai Knalpot Racing Akan Ditilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengendara yang menggunakan knalpot bersuara bising atau lebih dikenal dengan sebutan knalpot racing.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, pedoman kepolisian menilang pengendara yang tak memenuhi standar adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

"Aturan itu sudah ada sejak 2009. Dalam Operasi Zebra kita akan coba tegakkan aturan itu," kata dia.

Sambodo menerangkan, pihaknya mengandeng ahli dan akan menggunakan alat ukur suara untuk menindak pengendara tersebut.

"Pada titik tertentu dengan motor knalpot yang memekakkan telinga kita akan tindak dan undang ahli dan bawa alat ukur apakah suara knalpot melebihi desibel yang diperbolehkan," tegas dia.

5 dari 7 halaman

Anggota Kepolisian Berkeliling Cari Pelanggar

Sambodo menerangkan, dalam praktiknya Operasi Zebra Jaya 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepolisian tidak menindak pelanggar dengan razia di tempat tapi berkeliling mencari pelanggar lalu lintas. Tujuannya agar tidak terjadi kerumunan.

"Kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di pasar rumput, pindah lagi satu jam ke di panjaitan, artinya ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli mutar ketika ada pelanggar dilakukan penindakan. Ini untuk menghindari kerumuman," kata dia.

 

6 dari 7 halaman

Total 10 Polisi Akan Berkeliling

Sambodo menerangkan, anggota yang berkeliling mencari pelanggar lalu lintas jumlahnya dibatasi sampai 10 orang.

Dalam Operasi Zebra ini, kata dia, kepolisian juga melibatkan Pom TNI dan Satpol PP serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sehingga ketika menemukan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat umum yang menindak polisi, ketika menemukan pelanggar lalu lintas atau protokol kesehatan dari TNI maka ada Pom TNI, ketika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ada Satpol PP dan Dishub yang melakukan penindakan," ucap Sambodo.

 

7 dari 7 halaman

Sosialisasikan Protokol Kesehatan Covid-19

Operasi Zebra resmi digelar mulai Senin 26 Oktober 2020 sampai 14 hari ke depan. Selain menindak pelanggar, kepolisian juga akan mensosialisasikan protokol pencegahan Covid-19.

Sambodo mengatakan, dalam pelaksanaannya nanti, porsinya adalah 40 persen preemtive, 40 persen preventive, dan 20 persen penindakan.

Dia pun juga mengingatkan kepada anggotanya untuk menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Selalu taati protokol kesehatan seperti gunakan masker, menjaga jarak, hindari bersentuhan fisik, dan gunakan antiseptic," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.