Sukses

Polisi Setop Sementara Pengiriman Surat Tilang Lewat WA dan SMS, Ini Alasannya

Baru diuji coba, terobosan pengiriman surat tilang lewat aplikasi pesan WhatsApp dan SMS dihentikan sementara. Kenapa?

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menghentikan sementara pengiriman surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lewat aplikasi pesan WhatsApp dan SMS.

Pengiriman surat tilang melalui Whatsapp sempat menjadi terobosan baru bagi jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya karena dianggap lebih hemat anggaran biayanya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan alasan penghentian sementara tersebut sehubungan masih ada proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro udah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu," kata Aan kepada wartawan Kamis, (9/5/2024).

Dalam proses asesmen itu ada beberap rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisan mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung.

Aan mengatakan, pentest bakal dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

"Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ucap Aan.

Alhasil untuk sementara, kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alasan Polisi Ubah Mekanisme Pengiriman Surat Tilang

Sebelumnya, Direktur Lalu Linttas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS.

Kebijakan ini diterapkan lantaran beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.

"Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," kata Latif, Senin (6/5/2024).

 

3 dari 3 halaman

Antisipasi Penipuan Lewat WA dan SMS

Latif menjelaskan, pengiriman surat tilang lewat SMS atau WA ini dinilai lebih efektif ketimbang via kantor pos. Karena pihaknya, telah memiliki database nomor handphone dari pemilik kendaraan yang terdaftar.

"Kan mereka mendaftarkan kendaraan pakai nomor itu. Kan wajib ada. Ketentuan wajib mencantumkan," ujarnya.

"Iya WhatsApp bisa, (bila nomor tidak ada akun WA, maka dikirim via) SMS bisa, kan ada datanya itu," tambah dia.

Sedangkan, demi mencegah terjadinya penipuan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menegaskan hanya memakai total lima nomor resmi. Sehingga diharapkan masyarakat mengecek kembali apabila menerima pesan terkait tilang elektronik.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.