Sukses

Komitmen Jaksa Agung Terkait Penuntasan Kasus Kebakaran Dinilai Positif

Terkait penuntasan kasus yang saat ini menjadi kewenangan penyidik kepolisian, diharapkan pula sebaiknya menunggu hasil penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komitmen Kejaksaan Agung untuk membantu dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran di Kejaksaan Agung dinilai sebagai hal yang positif.

"Terkait dengan komitmen Jaksa Agung, sepanjang dimaknai membantu diungkapnya kasus ini oleh pihak berwajib, tentu hal yang positif," kata pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Sulistiawati, saat dihubungi belum lama ini.

Susilawati juga mendorong agar Jaksa Agung menuntaskan segala hal terkait dengan kantor Kejaksaan sehingga pelayanan publik terkait kinerja Kejaksaan Agung tetap diutamakan. Misalnya terkait dengan recovery segala hal terkait sumber daya manusia serta berkas maupun hal administratif.

"Agar pelayanan segera berjalan normal dan Kejaksaan melakukan fungsinya secara normal kembali," jelas Susilawati.

Susilawati juga mendorong Kejaksaan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Terkait penuntasan kasus yang saat ini menjadi kewenangan penyidik kepolisian, diharapkan pula sebaiknya menunggu hasil penyidikan.

"Kewenangan itu sekarang ada di kepolisian, secara yang nantinya harusnya mengeluarkan itu adalah hasil penyidikan kepolisian, karena itu wilayahnya sudah di kepolisian, lagipula kepolisian juga sudah memanggil para saksi ratusan saksi beberapa waktu lalu dan mengirim SPDP dimulainya penyidikan," ungkap Susi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Menindak Tegas

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen untuk menyerahkan dan menindak tegas oknum internalnya yang terlibat kasus tersebut.

"Perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, ditemukan kualifikasi pidana kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran Gedung Utama Kejagung," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR yang digelar secara virtual.

Menurut Burhanuddin, sejak insiden kebakaran itu, pihaknya sudah membuat posko bersama antara Bareskrim Polri dan Puslabfor. Dan, sampai hari ini tetap berjalan koordinasi antarlembaga, saling mendukung dan pihaknya juga terbuka untuk menemukan siapa pelaku yang disengaja atau tidak membakar gedung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.