Sukses

Dalami Kebakaran Kejagung, Polisi Periksa Ahli Gigi hingga DNA

Awi Setiyono mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, ada tiga hal utama menjadi catatan Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya, ada tiga hal utama menjadi catatan Polri.

"Pertama kami buat konsep pertanyaan pendalaman, kedua kami periksa sejumlah ahli, dan ketiga memeriksa lift," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Awi menjelaskan, konsep pertanyaan dimaksud adalah sebuah dafar untuk pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang ada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian kantor Kejagung.

"Konsep pertanyaan ini sebagai bentuk tindak lanjut hasil analisis dan evaluasi 2 Oktober 2020 lalu," jelas Awi.

Hal Kedua, sambung Awi, adalah memeriksa 5 orang ahli, pertama ahli gigi dari kedokteran gigi RS AL, kedua seorang ahli dari pihak pemadam kebakaran, ketiga seorang ahli dari Kementerian Kesehatan, keempat seorang ahli DNA, dan kelima seorang ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.

"Ketiga melakukan pemeriksaan terhadap lift di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari terhadap tombol lift di bagian dalam bersama tim dari PT Mitsubishi elektrik selaku pihak yang membuat lift tersebut," Awi menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panggil Saksi

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, ada 12 saksi yang diperiksa.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Menurut Ferdy, para saksi terdiri sejumlah unsur, baik itu dari internal Kejagung maupun pihak luar yang mencakup sejumlah saksi ahli.

"Dari petugas pengamanan dalam (pamdal), cleaning service, PNS Kejagung, petugas pemadam kebakaran, dan ahli bangunan dari Kementerian PUPR," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.