Cari Dokumen, Kuasa Hukum Sukotjo Diperiksa

Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Sukotjo S Bambang, diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait kepemilikan dokumen.

Diterbitkan 10 September 2012, 18:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Sukotjo S Bambang, menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Erick dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), pemenang tender proyek Simulator.

"Pemanggilan ini rupanya berkaitan dengan saksi yang menerangkan bahwa dokumen-dokumen ada di saya. Karena dokumen itu saya dipanggil apakah betul dokumen itu ada di saya," ujar Erick di Gedung Bareskrim, Senin (10/9).

Menurutnya, di dalam pemeriksaan, penyidik Bareskrim hanya ingin mengetahui apakah dirinya menyimpan dokumen-dokumen milik PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), perusahaan rekanan PT CMMA, di mana Sukotjo S Bambang menjadi direktur utamanya dalam proyek pengadaan simulator SIM. "Pernah saya terima berupa fotokopi tentang pembukuan dan faktur-faktur pembelian, hanya itu saja," katanya.

Menurut Erick, dokumen-dokumen itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kliennya telah melaporkan kasus itu ke KPK. "Saya hanya menindaklanjuti saja. Kemudian karena sudah dilaporkan ke sana ya saya juga tidak memerlukan itu maka saya antar ke sana. Kan untuk mempelancar penyidikan," imbuhnya.

Dia menambahkan, dirinya tidak berkeberatan menjalani pemeriksaan oleh polisi lantaran pemeriksaan tidak terkait dengan materi penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo. Dan, dokumen yang dimaksud penyidik sudah dipegang oleh KPK.(ADO)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6