Sukses

Ridwan Kamil Minta Jasa Marga Tunda Kenaikan Tarif Tol Cipularang

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, rencana kenaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 sangat tidak bijak.

Liputan6.com, Jakarta - Melalui akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengkritik langkah PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang akan memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol Cipularang dan Padaleunyi yang akan dimulai pukul 00.00 WIB, Sabtu (5/9/2020). 

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, rencana kenaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19 sangat tidak bijak.

"YTH PT JASA MARGA @official.jasamarga. Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena sub-sektor ekonomi turunannya akan ikut naik," ujar Ridwan Kamil melalui akun instagramnya @ridwankamil. 

Lebih jauh orang nomor satu di Jawa Barat ini mengatakan, di saat BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, mengapa PT Jasa Marga malah menaikkan beban ongkos ekonomi.

"Mohon ditunda dan ditinjau ulang sampai situasi ekonomi membaik, karena itu bagian dari bela negara anda," ujar Ridwan Kamil dilansir Antara. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Golongan I Naik

Sebagai informasi, tarif tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mengalami penyesuaian mulai hari ini, 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Dalam penyesuaian tersebut, terjadi kenaikan tarif tol untuk golongan I, golongan II, dan golongan IV. Untuk golongan III dan golongan V Tol Cipularang mengalami penurunan.

Sementara, untuk Tol Padaleunyi, tarif golongan III tetap dan golongan V mengalami penurunan.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Dalam penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan bahwa penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," jelas Heru beberapa waktu lalu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.