Sukses

ACTA Pertanyakan Dasar Hukum Anies Keluarkan Izin Reklamasi Ancol

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.

Izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Anies pun dipertanyakan oleh Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis. Dia menilai, kebijakan Anies itu penuh dengan kejanggalan dan ada potensi diskriminatif.

"Izin reklamasi Ancol penuh misteri dan berpotensi diskriminatif. Senyap dan nyaris tak terdengar di tengah situasi pandemi Covid-19, Gubernur Anies Baswedan teken Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol seluas 155 hektare tertanggal 24 Februari 2020," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).

Ali pun mempertanyakan dasar hukum dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020 itu.

"Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan dalam keterangannya di beberapa media online mengatakan izin reklamasi perluasan Ancol yang dikeluarkan oleh Anies belum memiliki dasar dalam perda," ucap dia.

Ali merasa heran, setelah melihat pertimbangan dalam Kepgub tersebut, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol mengirimkan surat permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan. Dia menilai, lama proses dari permohonan hingga rampung Kepgub terlalu cepat.

"Berdasarkan Hal, Menimbang di dalam Kepgub No 237 Tahun 2020 tersebut, huruf b, pada tanggal 13 Februari 2020 PT Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat permohonan penerbitan izin pelaksanaan perluasan kawasan," terang Ali.

Selang satu minggu kemudian, lanjut dia, pada 20 Februari 2020, surat permohonan dari Ancol sudah disetujui oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

"Amazing, sungguh cepat sekali prosesnya, terlebih pada saat itu lagi ramainya pandemi Covid-19. Lalu, tanggal 24 Februari 2020 Gubernur Anies Baswedan teken Kepgub No 237 Tahun 2020 tersebut. Apakah sebegitu cepat prosesnya?" ungkap Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Dapat Amdal

Menurut Ali, izin pelaksanaan reklamasi belum mendapatkan izin analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Dia mengatakan, fakta tersebut dapat dilihat dari isi dalam poin Kepgub.

"Di dalam poin Memutuskan, Kepgub tersebut dalam hal menetapkan di diktum ke satu jelas mengatakan memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi. Namun di diktum kedua, jelas dikatakan sebagaimana dimaksud diktum kesatu harus terlebih dahulu melengkapi kajian teknis amdal dann lain-lain. Artinya, izin keluar sebelum adanya kajian amdal dll," papar Ali.

Selain itu, Ali menilai tidak ada dasar dalam peraturan tata ruang wilayah DKI Jakarta. Dia menyebut, peraturan soal tata ruang wilayah DKI Jakarta sampai saat ini belum disahkan.

"Pada diktum kesembilan, dikatakan pembangunan di atas lahan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh harus mengacu Rencana Tata Ruang, Masterplan, dan Panduan Rancang Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanyaannya, yang dipakai Rencana Tata Ruang yang mana?," papar Ali.

Sementara, menurut Ali, Gubernur Anies sudah mencabut Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

 

3 dari 3 halaman

Keputusan Gubernur Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.

Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

Pada kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektare) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies Baswedan yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu, 27 Juni 2020.

Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Antara lain harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.

Anies Baswedan juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.

"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucap Anies.

Kemudian, Anies menyatakan, reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau teluk Jakarta yang sudah dihentikan.

"Saya akan menjelaskan apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol. Yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada masa kampanye itu," kata Anies dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.

Anies menyebut, perluasan Ancol adalah hasil dari pengerukan lumpur di 13 sungai Jakarta untuk mencegah banjir.

"Jakarta ini terancam banjir, salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Ada 13 sungai, kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi," kata dia.

"Karena itulah kemudian, waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus-menerus. Dan lumpur hasil kerukan itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol," tambah Anies.

Proses pengerukan lumpur sungai, kata Anies, sudah berlangsung lama dan akhirnya lumpur itu digunakan untuk perluasan Ancol.

"Dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang. Bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak 3,4 juta meter kubik. Nah, lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.