Sukses

KPK Telisik Hubungan Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pria Lain

Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sofyan Rosada selaku pihak swasta, Senin (15/6/2020). Sofyan yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini ditelisik soal hubungan Tin Zuraida dengan pria lain bernama Kardi.

Tin Zuraida diketahui istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi yang merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Sofyan Rosada diperiksa sebagai saksi NHD (Nurhadi). Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida, istri tersangka NHD dengan Kardi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida. Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar. Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.

Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan. Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.

Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya. Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.

Kardi yang diduga sebagai suami dari Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah. Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.

"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu 10 Juni 2020.

Selain Kardi, tim penyidik juga sedianya akan memeriksa Tin Zuraida. Namun Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.

"Tin Zuraida (PNS), tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.