Sukses

PAN: Presidential Threshold Sebaiknya Dihapus Saja

Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik penerapan sistem presidential threshold.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengkritik penerapan sistem presidential threshold. Ia menilai penerapan sistem itu adalah upaya membatasi pertarungan di Pilpres mendatang. Sistem tersebut menyebababkan semakin kecil peluang mengusung calon dan terciptanya polarisasi yang hanya menghadirkan dua paslon.

"Di samping itu juga dirasa tidak logis karena acuannya menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya,” katanya dalam keterangan, Selasa (9/6/2020).

Ia menyebut dalam Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017 yang mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 yang berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Ia menyatakan apabila aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang. Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20%.

"Penetapan presidential threshold ini tidak sesuai dengan semangat reformasi dan mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia", sebaiknya dihapuskan saja presidential threshold ini dan paling tidak partai yang lolos ke senayan seharusnya diberikan hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden, ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Banyak Calon, Banyak Pilihan

Padahal, ia menilai semakin banyak calon di Pilpres maka semakin memperbanyak pilihan bagi rakyat yang akan menentukan siapa Kepala Negara pilihannya ke depan.

“Rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas. Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon Presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," terang Legislator asal Sumatera Barat tersebut.

Ia mengingatkan bahwaPilpres 2019 harusnya menjadi pelajaran berharga bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat kita terkotak menjadi dua kubu yang saling behadapan.

“Pada masa kampanye Pilpres 2019 masih terngiang dalam ingatan kita panas dinginnya suasana politik saat itu,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.