Sukses

Terapkan PSBB Proporsional Sebulan, Kota Bogor Lockdown Wilayah Zona Merah Covid-19

Kota Bogor memperpanjang PSBB selama 1 bulan terhitung tanggal 5 Juni hingga 4 Juli 2020.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor sepakat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 1 bulan terhitung tanggal 5 Juni hingga 4 Juli 2020.

Namun PSBB yang akan diterapkan di Kota Bogor kali ini akan berbeda dengan PSBB yang sudah pernah diterapkan sebelumnya. Dari keputusan rapat, Kota Bogor akan menerapkan PSBB proporsional, seperti wilayah lain di Jawa Barat.

Wilayah kelurahan yang masuk kategori zona merah, kuning, dan biru pengawasannya akan dibedakan. Di daerah kategori zona merah pengawasannya diperketat. Sedangkan masuk zona kuning, diperlonggar dan ada beberapa aktivitas usaha yang akan diizinkan untuk buka.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, pada pelaksanaan PSBB proporsional gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Bogor akan fokus untuk mengawasi tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Tempat yang terjadi tempat kerumunan akan menjadi fokus kita lakukan pengawasan secara ketat," terang Bima, Kamis (4/6/2020).

Tak hanya itu, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga akan memberlakukan lockdown di wilayah zona merah Covid-19. Ia mencontohkan, jika di wilayah RT/RW terdapat kasus positif corona, maka ruang gerak orang dan transportasi di wilayah itu akan dibatasi.

"Oh iya, pola ini sebetulnya sudah berjalan sebelumnya. Ini sejalan dengan karantina wilayah yang disampaikan oleh provinsi. Contohnya Kelurahan Tegal Gundil dan Baranangsiang ini ketat sekali. Arus keluar masuk dipantau betul, semuanya dimonitor, sistem surveillance tidak longgar," terangnya.

Kemudian pada PSBB proporsional, sejumlah jenis usaha seperti mall, toko, hingga perkantoran juga secara bertahap akan diizinkan untuk buka kembali, namun dengan syarat harus mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19.

"Intinya selama pemilik usaha itu siap menerapkan protokol kesehatan, kita izinkan buka. Mall juga begitu, kalau siap ajukan ke kita, nanti kita cek dulu kesiapannya," ujar Bima.

Ia tidak menginginkan setelah diizinkan buka, namun mengabaikan aturan. Seperti restoran dan toko yang sudah buka sejak PSBB diperpanjang pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020. Dari hasil temuan petugas di lapangan masih banyak toko dan restoran tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengabaikan physical distancing, social distancing, menggunakan masker, dan melebihi jumlah pengunjung yaitu diatas 50 persen.

"Memang ada toko, restoran yang taat, ada juga yang tidak. Yang tidak taat kita tindak," kata dia.

Bima menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor tetap memilih untuk memperpanjang PSBB karena Kota Hujan masih masuk kategori zona kuning. Selain itu, menyesuaikan dengan DKI Jakarta yang memperpanjang masa pemberlakuan PSBB.

"Kasus di Kota Bogor cenderung landai. Penambahan kasus kebanyakan dari luar, import case. 5 penambahan kasus terkonfirmasi positif corona dua hari terakhir, salah satunya terpapar di Thailand," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Zona Merah Covid-19

Sementara itu, dari 68 kelurahan dari 6 kecamatan di Kota Bogor tercatat ada 23 kelurahan yang masuk zona merah Covid-19. Ke-23 kelurahan itu antara lain:

Kecamatan Bogor Utara terdapat tiga wilayah yang masuk zona merah, yakni kelurahan Ciluar sebanyak 1 kasus positif, Ciparigi 1 kasus positif, Tegalgundil 5 kasus positif.

Kemudian, di Kecamatan Bogor Timur hanya satu kelurahan yang masuk zona merah, yakni Kelurahan Baranangsiang sebanyak 3 kasus positif.

Selanjutnya, di kecamatan Bogor Barat terdapat tujuh kelurahan masuk zona merah, meliputi Kelurahan Pasirjaya 1 kasus, Menteng 1 kasus, Cilendek Barat 2 kasus, Cilendek Timur 3 kasus, Curug Mekar 1 kasus, Kelurahan Curug 1 kasus, Pasir Kuda 4 kasus.

Di Kecamatan Tanahsareal terdapat tujuh kelurahan yang masuk zona merah, kelurahan tersebut antara lain Tanahsareal 1 kasus, Kedung Badak 1 kasus, Sukaresmi 1 kasus, Kedungwaringin 4 kasus, Kedung Jaya 1 kasus, Cibadak 3 kasus, dan Mekarwangi 2 kasus.

Di Kecamatan Bogor Selatan terdapat dua kelurahan yang masuk kategori zona merah, yaitu Kelurahan Pakuan 2 kasus positif dan Batu Tulis 4 kasus positif.

Terakhir di Kecamatan Bogor Tengah sebanyak empat kelurahan masuk zona merah, yakni Kelurahan Tegallega 1 kasus, Sempur 2 kasus, Panaragan1 kasus, dan Pabaton 3 kasus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.