Sukses

Kemenag Kaji Aturan Pedoman Belajar di Pesantren bila New Normal Diterapkan

Imama mengatakan, secara garis besar kegiatan belajar mengajar di pesantren akan diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan dan mekanisme kegiatan pembelajaran dan aktivitas di Pondok Pesantren bilan pemerintah memberlakukan penerapan tatanan baru atau new normal.

"Aturan dan protokol kegiatan di pesantren, hingga kini masih dibahas. Belum selesai," kata Imam saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (3/6/2020).

Ia pun mengaku belum bisa memastikan kapan kegiatan belajar mengajar bisa kembali dimulai dalam situasi pandemi ini.

Menurut Imam, belum ada satu pun keputusan yang bisa diambil terkait hal itu. Disebutkan dia, secara garis besar kegiatan belajar mengajar di pesantren akan diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Intinya ngikuti protokol Gugus Tugas sama kesehatan," terang dia.

Menurutnya, pemberlakuan protokol kesehatan di pesantren selama pandemi adalah prioritas utama pihaknya guna melindungi para santri di pondok.

"Tapi (aturannya) belum resmi mas, tadi dibahas sama semua kementerian. Barusan baru selesai terus mungkin mudah-mudahan minggu-minggu ini selesai," ucap Imam.

Imam tak bisa menerangkan lebih detail mengenai aturan tersebut. Ia hanya berkata akan dirilis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dalam waktu dekat.

"Ya kita pokoknya harus bebas Covid (di pesantren)," katanya.

Saat ditanya soal opsi penjarakkan fisik di pesantren dengan mewajibkan satu kamar satu santri, Imam mengatakan perlu mengkaji soal alternatif-alternatif penerapan penjarakkan fisik di pesantren.

"Ya itulah yang perlu dikaji mendalam, makanya kita belum memberikan keputusan," tandasnya.

Sementara itu, mayoritas lembaga pendidikan pesantren hingga kini masih meliburkan dan memulangkan para santrinya ke rumah masing-masing. Kepala Bidang Humas Pesantren Hayatan Thayyibah Kota Sukabumi Ustad Abdul Kohar mengatakan pihaknya telah memulangkan seluruh santri sejak pemerintah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam pada awal Maret 2020.

Sudah kita pulangkan seluruh santri. Dan memulai kegiatan belajar dan aktivitas harian pesantren dari rumah masing-masing,” ujar Kohar saat dihubingi Liputan6.com, Rabu (3/6/2020). 

Dia mengaku masih menunggu keputusan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi mengenai kapan kegiatan belajar mengajar dimulai. Pihaknya juga bakal mengikuti instuksi dan aturan yang diterapkan pemerintah mengenai aturan yang bakal diterapkan terkait merebaknya virus corona.

"Tentu ketika ini sudah menjadi bencana nasional. kita harus ikuti ketetapan pemerintah terkait pandemi corona ini, sembari berdoa agar bencana ini segera berakhir dan kembali normal,” ucap Kohar.

Mengenai kegiatan santri selama belajar dari rumah, Kohar mengatakan pihak pesantren sejauh ini telah membuatkan sistem belajar dan pengajian virtual.

"Ada sejumlah ustadz dan guru yang ditugaskan memantau perkembangan tiap santri selama menjalani aktifitas di rumah. Kita juga memberi tugas-tugas pembelajaran dan keagamaan kepada tiap santri dan terus dimonitoring,” ucap dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Bantuan Pemerintah

Kohar pun berharap pemerintah mengeluarkan formulasi atau aturan khusus mengenai pedoman pembelajaran dan aktivitas pesantren selama pandemi corona.

Menurutnya, hal itu penting karena kegiatan dan aktivitas di pesantren berlangsung selama 24 jam, berbeda dengan sekolah biasa yang hanya terpantau hanya selama di sekolah.

"Kiai dan para ustad di pesantren bertanggung jawab terhadap santri selama 24 jam. Karena itu perlu standar pengajian atau belajar virtual bagi para santri yang dipulangkan selama pandemi ini," ucap dia.

Kohar pun mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah dan aturan yang menyesiakna protokoler kesehatan, bila pemerintah telah menetapkan situasi dianggap kondusif dan memungkinkan kembali dilakukan kegiatan belajar mengajar selama di Pesantren.

"Sesuai protokoler yang telah ditetapkan, tentu bakal ada pengetatan dalam aturan harian yang kini berlaku. Namun tentu ada beberapa kendala bila memang dibutukan rapid test atau lain sebagainya. Saya rasa peran pemerintah disini sangat penting untuk tetap keberlangsungan aktivitas di pesantren,” Kohar menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.