Sukses

INFOGRAFIS: New Normal, 15 Aturan Harus Dipatuhi Perusahaan

Indonesia bersiap memasuki era New Normal. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri saat pandemi.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia bersiap memasuki New Normal. Ini tatanan kehidupan baru di tengah pandemi corona Covid-19.

Sebagai langkah awal, 4 provinsi dan 25 kota atau kabupaten akan menerapkan New Normal. Bila berjalan efektif, maka akan diterapkan di berbagai daerah lainnya. Tentunya dengan memperhatikan turunnya angka penularan Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Ini berisi panduan pencegahan penularan corona Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.

Apa saja panduan yang harus dipatuhi perusahaan saat New Normal di tengah pandemi Covid-19? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.