Sukses

Era New Normal, Ini Panduan Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja dari Kemenkes

Berikut ini panduan Kemenkes terkait lingkungan kerja dan pekerja di era PSBB atau new normal terkait pencegahan COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Untuk mendukung jalannya roda perekonomian sembari tetap melakukan pencegahan penularan COVID-19, pemerintah mengimbau masyarakat di sektor-sektor yang penting untuk tetap bisa bekerja.

Namun, mereka juga menyatakan bahwa pengaturan lingkungan kerja juga tidak bisa dibuat normal seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.

"Seluruh dunia pun juga sudah mengakui bahwa kita semua tidak akan bisa kembali ke kondisi normal seperti jaman dulu lagi sebelum ada pandemi COVID-19," kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, dalam keterangannya di Graha BNPB Minggu sore (24/5), dikutip Senin (25/5/2020) dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sehat Negeriku.

Yuri mengatakan, upaya untuk hidup normal yang baru harus dilakukan dengan selalu melaksanakan protokol kesehatan seperti rutin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan, sehingga tetap aman dari COVID-19 dan tetap produktif.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Menkes: Penularan di Tempat Kerja Harus Diantisipasi

Beberapa waktu yang lalu, Kemenkes juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa dunia usaha dan pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi mereka, tingginya mobilitas, serta interaksi penduduk yang umumnya beraktivitas kerja.

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya di Jakarta, Sabtu, 23 Mei 2020.

Terawan mengatakan, dengan masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja untuk dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup di tengah situasi COVID-19.

3 dari 6 halaman

Kebijakan Manajemen

Dilansir dari laman Sehat Negeriku yang dikelola Kemenkes, berikut ini panduan pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan kerja selama berlakunya PSBB:

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2. Pembentukan Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

4 dari 6 halaman

Pengaturan Pekerja Esensial

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:

1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19.

2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3. Untuk pekerja shift:

  1. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
  2. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.

5 dari 6 halaman

Memfasilitasi Tempat Kerja yang Aman dan Sehat

Poin di bawah masih terkait dengan nomor 6 mengenai "memfasilitas tempat kerja yang aman dan sehat"

a. Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

  • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b. Sarana cuci tangan

  • Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
  • Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
  • Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
  • Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c. Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d. Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  • Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
  • Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
  • Makan makanan dengan gizi seimbang
  • Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

 

 

6 dari 6 halaman

Edukasi Soal COVID-19

c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai COVID-19

1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2. Materi edukasi yang dapat diberikan:

  1. Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
  2. Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
  3. Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
  4. Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
  5. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
  6. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.