Liputan6.com, Jakarta Rutan Cipinang Membebaska 343 narapidana mencegah penyebaran covid-19. Mereka yang mendapat kebebasan adalah yang telah memiliki syarat asimilasi dan integrasi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Rutan Cipinang nenbebaskan 343 narapidana sesuai keputusan Kemenkumham RI. Mereka yag dibebaskan memiliki persyarakatn integrasi dan asimilasi.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Rutan Cipinang nenbebaskan 343 narapidana sesuai keputusan Kemenkumham RI. Mereka yag dibebaskan memiliki persyarakatn integrasi dan asimilasi.
Liputan6.com, Jakarta Rutan Cipinang Membebaska 343 narapidana mencegah penyebaran covid-19. Mereka yang mendapat kebebasan adalah yang telah memiliki syarat asimilasi dan integrasi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6