Sukses

Tetap Produktif, Kemnaker Ajak Pegawai Ikuti 7 Mekanisme Work From Home

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memiliki upaya pencegahan untuk menekan penyebaran Virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memiliki upaya pencegahan untuk menekan penyebaran Virus Corona. Dalam pencegahan tersebut, Kemnaker menerapkan sistem bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) kepada pegawainya.

Sistem itu berlaku di Kantor Pusat Kemnaker dan seluruh Unit Pelaksana Teknis Pusat di Seluruh Indonesia. dalam menjalankan WFH, kemnaker tetap memiliki mekanisme tugas. Berikut penjelasannya.

1.      Pelaksanaan work from home di lingkungan Kemnaker berlangsung mulai tanggal 17 – 31 Maret 2020.

2.      Selama masa WFH, pegawai Kemnaker dilarang meninggalkan rumah kecuali ada keperluan penting dan mendesak.

3.      Untuk pegawai yang melaksanakan WFH di luas domisili harus dengan persetuan pimpinan Satker Kemnaker.

4.      Agar tetap produktif, atasan langsung memantau dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Pimpinan Satker setiap akhir pekan.

5.      Untuk pekerjaan di luar kantor yang mendesak harus atas persetujuan Pimpinan Satker dan dilaporkan kepada Sekjen Kemnaker.

6.      Para pemimpin secara berjenjang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi tetap efektif selama periode WFH.

7.      Periode WFH dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional. Semua pekerjaan yang dilakukan dilaporkan kepada atasan.

Dengan 7 langkah yang diterapkan oleh Kemnaker, seluruh pegawai bisa bekerja normal dan produktif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

    Kemnaker

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Advertorial Gov