Sukses

Kurangi Angka Pengangguran, Kemnaker Bakal Perbanyak Bursa Kerja Khusus

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Sekolah Menengah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) dan Pendidikan Tinggi menggelar kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK).

Liputan6.com, Jakarta Untuk mencapai target penempatan 2,1 juta orang dalam satu tahun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Sekolah Menengah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) dan Pendidikan Tinggi menggelar kegiatan Bursa Kerja Khusus (BKK). 

BKK berguna membantu alumni Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Perguruan Tinggi/LPK mencari pekerjaan dan menjembatani dunia usaha dalam merekrut tenaga kerja, sekaligus tolok ukur keberhasilan sekolah dalam menyiapkan tenaga terampil yang dibutuhkan pasar kerja.

"Keberadaan BKK sangat diperlukan bagi, pendidikan tinggi sebagai lembaga yang menyalurkan lulusan ke dunia kerja," ujar Plt. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Aris Wahyudi, Kemnaker saat membuka Forum Group Disscusion (FGD) bertema "Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Rangka Mendukung Command Centre TA.2020" di Jakarta, Rabu (12/3/2020).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bursa Kerja Khusus

Pengelolaan BKK secara optimal kata Aris Wahyudi, akan memberikan dampak positif bagi siswa yang akan menyelesaikan studi maupun bagi alumni di sekolah tersebut.

"Siswa merasa memiliki jaminan memperoleh pekerjaan setelah lulus melalui suatu wadah berupa BKK," kata Aris.

BKK juga kata Aris Wahyudi, merupakan ujung tombak keberhasilan sekolah dalam menyalurkan siswa ke dunia kerja.

"Jika BKK mampu menjalankan fungsi-fungsi BKK dengan baik, maka persepsi masyarakat terhadap sekolah tersebut secara tidak langsung akan baik pula, " ujar Aris.

Berdasarkan informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per Februari 2020, terdata jumlah BKK adalah 1.372 BKK dari 14.327 SMK. Sedangkan data BKK pada pendidikan tinggi dan pelatihan kerja belum terdata dengan baik.

 

3 dari 3 halaman

Laporan Data Penempatan

Aris menyatakan BKK harus mematuhi Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, untuk menyusun laporan kegiatan penempatan tenaga kerja setiap bulan, triwulan, dan tahunan. Termasuk data alumni yang ditempatkan by name by address serta laporan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kab/Kota setempat dan seterusnya sampai ke Pusat.

"Faktanya, sebagian besar BKK belum melaporkan data penempatannya. Padahal Database BKK akan mempermudah Pemerintah (Kemnaker, Kemdikbud dan Dinas) melakukan pembinaan, pengawasan dan peningkatan kapasitas pengelola BKK," ujar Aris.

Kendala ini harus dicari solusi bersama, agar BKK dapat melaporkan datanya dengan mudah, tepat dan akurat.

Aris berharap integrasi data antara Sistem informasi ketenagakerjaan (sisnaker) dengan sistem informasi yang dimiliki Kemendikbud yaitu psmk.kemendikbud.go.id/ bkk dan sindikker.ristekdikti. go.id dapat segera terlaksana untuk mendukung pelayanan penempatan oleh BKK dan memudahkan BKK untuk melaporkan penempatan alumninya.

"Kerja sama BKK dengan Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota, khususnya dengan Pengantar Kerja, diharapkan dapat memperoleh informasi pasar kerja yang lebih benar dan terpercaya," kata Aris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini