Sukses

Cegah Kecelakaan Kerja, DK3N Kerja Sama dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambut positif penandatanganan Mou antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyambut positif penandatanganan Mou antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dengan forum QHSE (Quality, Health, Safety and Environment) atau lebih dikenal dengan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan BUMN Konstruksi.

“Kerja sama di bidang konstruksi ini diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran perusahaan konstruksi agar melaksanakan norma K3 dengan baik, "ungkap Menaker Ida di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, (25/2).

Ida menyampaikan salah sektor penyumbang kecelakaan kerja selama ini berasal dari sektor konstruksi, sehingga semua pihak harus terus menerus menggelorakan K3 secara khusus kepada perusahaan sektor kontsruksi, namun tetap tidak melupakan sektor-sektor yang lainnya.

Ida menambahkan pentingnya melakukan pendekatan K3 secara modern, yakni melalui penerapan SMK3 yang bertujuan meningkatkan efektifitas pelindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di perusahaan.

“Maka dari itu pentingnya kepada dunia industri menerapkan sistem manajemen K3 atau SMK3, pada prinsipnya penerapan SMK3 bersifat normative sehingga wajib ditaati oleh perusahaan”, tegasnya.

Pendekatan pengaturan keselamatan kerja sebagaimana UU No. 1 Tahun 1970 adalah sebagai upaya preventif, sehingga lebih mengedepankan aspek pencegahan. Penerapan sanksi lebih ditekankan agar para pengurus yang melanggar pelaksanaan K3 mempunyai efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.

"Saya sangat mengharapkan kerja nyata kita, agar K3 dapat menjadi budaya di masyarakat sehingga kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat turunkan dan dihindari," kata Ida.

Lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2016 tentang DK3N, maka tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Ketenagakerjaan terkait bidang K3.

Sementara itu, Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari dalam laporannya mengatakan bahwa penandatanganan Mou antara DK3N dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan Peningkatan Kualitas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini