Sukses

PKS Usul Ganja Diekspor, Arsul Sani: Melanggar Syariat Islam

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan untuk melegalkan ganja harus terlebih dahulu mengubah UU No 35/2009 tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli menyatakan ganja dapat memenuhi kebutuhan farmasi dan menjadi komoditi ekspor.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, usulan itu akan melanggar hukum Indonesia.

"Ini usulan yang melanggar hukum dan berpotensi melanggar syariat Islam. Mengapa melanggar hukum? Karena dalam UU No 35 Tahun 2009, ganja masih termasuk jenis narkotika dilarang dari mulai menanamnya sampai memperdagangkannya," kata Arsul saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2020).

Arsul menegaskan untuk melegalkan ganja harus terlebih dahulu mengubah UU No 35/2009 tersebut.

"Saat ini DPR dan pemerintah tidak berpikir untuk melegalkan ganja melalui perubahan UU narkotika tersebut. Meski diakui beberapa negara barat sudah ada yang mulai melegalkan ganja atau canabis," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dari Sisi Hukum

Selain dari sisi hukum, Arsul menyebut membolehkan perdagangan ganja walau untuk ekspor juga akan berhadapan dengan syariat Islam.

"Karena syariat Islam mengharamkan barang yang membuat kita bisa menjadi tidak sadar, fly atau mabok di samping merusak kondisi fisik dan psikis kita," tandas dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.