Sukses

42 Bukti KPK dalam Sidang Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Evi menjelaskan, puluhan barang bukti itu disampaikan KPK dikarenakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 42 bukti atas keterlibatan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Imam Nahrawi tersandung kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

Anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis mengatakan, bukti yang diserahkan oleh pihaknya tersebut dapat memenangkan KPK dalam sidang gugatan praperadilan.

"Penyelidik menemukan bukti yang kuat, ya totalnya ini 42," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Evi menjelaskan, puluhan barang bukti itu disampaikan KPK dikarenakan banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Bukti itu dikumpulkan, setelah adanya pengembangan dari penyidikan Imam.

"Bukti di pengembangan penyidikan itu lengkap semua. Kita cari dari permintaan para pihak, terus dari dokumen, transaksi juga dan bukti transaksi keuangan," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.