Sukses

Polisi Tangkap Pembakar Hutan dan Lahan di Balangan Kalimantan Selatan

Irjen Yazid menjelaskan, penangkapan SR berawal adanya laporan dari warga yang lahannya terkena imbas pembakaran.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap satu orang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Balangan, Kalimantan Selatan.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Yazid Fanani mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu 21 September 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Sungai Hanyar Desa Batumandi Kecamatan Batumandi Kabupaten Balangan.

"Pelaku berinisial SR (45), petani kelahiran Kebumen," kata Yazid dalam keterangannya, Senin (23/9/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan SR berawal adanya laporan dari warga yang lahannya terkena imbas pembakaran. Oleh karena itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud tersebut.

"Saat dilakukan pemadam dengan alat seadanya, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain," ujarnya.

Pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan Kabupaten Balangan berdampak pada warga. Kabut asap yang semakin pekat membuat warga semakin sulit menghirup udara bersih.

"Tentunya harus ada pihak yang bertanggungjawab di balik musibah ini," ucapnya.

Atas perbuatannya SR di jerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.

"Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah potongan kayu sisa kebakaran, 1 buah korek api gas, akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.