Sukses

Menkumham: Silakan Gugat ke MK Jika Tak Puas dengan UU KPK dan KUHP

Yasonna menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jika ada yang keberatan dengan pengesahan UU ada baiknya menempuh jalur hukum yang sudah ada.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak dan revisi UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau dirasa bertentangan dengan UUD 1945 silakan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kalau ini kan belum diketok di rapat paripurna, tapi overall sudah disepakati bersama, tinggal penjadwalan," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Yasonna menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jika ada yang keberatan dengan pengesahan UU ada baiknya menempuh jalur hukum yang sudah ada.

"Ya itu memang hak rakyat kok untuk mengajukan itu, kami akan jelaskan. Itu biasa lah, bukan hanya sekali dua UU di-judicial review," ungkap Yasonna.

Diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU KPK pada Selasa 17 September 2019. Sedangkan revisi UU KUHP sudah disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat I dan akan segera dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Jelaskan ke KPK

Yasonna Laoly menegaskan pihaknya sudah memberitahu Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK). Yasonna mengaku sudah menjelaskan poin revisi dalam DIM RUU KPK milik pemerintah.

Dia menjelaskan, sudah ada pertemuan pihaknya dengan komisioner KPK. Diantaranya bersama Agus Raharjo dan Laode M Syarif.

"Saya bilangin kepada Pak Laode, ya, kita ketemu besok, bertiga, ya, bertiga, maksudnya saya, Pak Laode dan Pak Agus. Dalam pertemuan itu kemudian yang datang dari KPK empat orang, saya enggak kenal yang dua," kata Yasonna.

Dalam pertemuan itu, Yasonna mengaku sudah menjelaskan poin-poin revisi RUU KPK. Namun, Agus dan Laode meminta untuk didengarkan sarannya terkait RUU KPK.

Tambahnya, DIM pemerintah juga tidak diserahkan langsung KPK karena saat itu belum diserahkan ke DPR. Penyampaian poin-poin juga sudah dilakukan Yasonna ke komisioner KPK dalam sebuah pertemuan selama 30 menit.

 

Reporter: Sania Mashabi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.