Bantah Jokowi, Pimpinan DPR Tegaskan Revisi UU KPK Tak Bisa Dibahas Tanpa Surat Presiden

DPR mengungkapkan revisi UU KPK tidak bisa dibahas tanpa ada surat Presiden Jokowi.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 17:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR membantah klaim Jokowi bahwa revisi UU KPK 2019 inisiatif DPR semata.
  • DPR menegaskan pembahasan RUU butuh Surpres dan pemerintah terlibat dalam revisi UU KPK.
  • Tidak ditandatanganinya UU oleh Presiden tidak membatalkan berlakunya UU tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo bahwa revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR saja. Cucun menegaskan, DPR baru bisa membahas RUU apabila ada surat presiden (Surpres).

“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada supres. Enggak mungkin ada undang undang jalan tanpa surat dari presiden,” kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai, pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR tidak tepat.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar Abduh dalam keterangannya.

Politikus PKB ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Ia menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi,

"Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," sambung Jokowi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6