Eks Penyidik Dukung KPK Kembali ke UU Lama: Lembaga Non Eksekutif, Pegawai Non ASN

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat suara soal upaya mengembalikan payung hukum KPK ke versi sebelumnya.

Diterbitkan 16 Februari 2026, 16:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat suara soal upaya Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bisa mengembalikan payung hukum KPK ke versi sebelumnya.

Dia berharap,  dorongan itu tidak sebatas wacana dan bisa terus digulirkan.

“Berharap bahwa gerakan kembali ke UU KPK lama semakin bergulir. Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalo istilahnya. Artinya semua kembali ke normal lagi,” kata Yudi melalui pesan singkat diterima, Senin (16/2/2026).

Yudi menjelaskan, stelan awal KPK terdiri dari kewenangan yang lebih kuat dari yang sekarang. Sehingga dapat menangkap banyak penyelenggara negara yang melanggar hukum. Termasuk status kepegawaian KPK yang bukan dalam ranah ASN.

“Mulai dari kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini. Pimpinan KPK yang berintegritas dan pemberani tidak takut koruptor dan juga kepegawaian KPK yang independen bukan dalam bentuk ASN seperti saat ini,” catat Yudi.

“KPK merupakan rumpun non eksekutif,” imbuh dia.

Yudi meyakini, saat KPK bisa kembali ke titik di mana mereka berasal maka 57 mantan punggawa KPK yang tersingkir akibat beleid revisi maka mereka dapat dipulihkan harkat dan martabatnya.

 

 

Optimis Kembalikan Kekuatan KPK

Sebab diketahui, mereka yang ‘tesingkir’ salah satu parameternya dikarekanakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di mana di dalamnya terdapat sejumlah materi soal nasionalisme, bela negara, UUD 45 dan Pancasila.

“Yang terpenting karena kembali dari Nol maka 57 eks pegawai KPK yang tersingkir akibat dari dampak revisi UU KPK bisa kembali dengan dipulihkan semua harkat dan martabatnya. Itulah sebabnya saya berharap dorongan untuk kembali ke UU KPK yang lama bisa bergulir bagai bola salju,” dorong Yudi.

Yudi optimis, upaya Abraham Samad kepada Presiden Prabowo dan suara dukungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dapat mengembalikan kekuatan KPK sebagai penegak rasuah berintegritas.

“Kelemahan KPK saat ini sudah sangat jelas akibat revisi UU KPK yang dulu ditolak oleh rakyat hingga banyak mahasiswa pun berdemo termasuk masyarakat sipil. Oleh karena itu, jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud apalagi indeks persepsi korupsi (IPK) kita saat ini anjlok 3 poin dari 37 ke 34 setara negara Nepal,” kritisnya menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6