Legislator PKB Bantah Jokowi soal UU KPK: Revisi Tetap Berlaku Meski Tak Diteken

Jokowi tak pernah tanda tangan Revisi UU KPK 2019.

Diterbitkan 16 Februari 2026, 15:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Abdullah dan Sarmuji membantah Jokowi soal inisiatif revisi UU KPK 2019.
  • Revisi UU KPK 2019 dibahas DPR dan pemerintah, bukan hanya inisiatif DPR.
  • Jokowi setuju UU KPK direvisi kembali, meski dulu mengklaim bukan inisiator.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK merupakan inisiatif DPR, tidak tepat.

“Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat,” ujar bdullah dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Politikus PKB ini menjelaskan, saat itu Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Ia menegaskan terkait Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK, secara konstitusi bukan berarti dirinya menolak UU KPK terbaru tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Sekjen Golkar Bantah Jokowi soal Inisiasi Revisi UU KPK: Bukan Hanya DPR, Pemerintah Juga Terlibat

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 adalah usulan inisiatif DPR.

"Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," kata dia pada wartawan dikutip Senin (16/2/2026).

Terkait soal wacana pengembalian UU KPK ke versi lama, menurut Sarmuji semuanya masih tetap bisa dibicarakan.

"Bisa didiskusikan," jelas dia.

 

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi mengaku setuju Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali direvisi. Revisi UU KPK sempat diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo pada Jumat (13/2/2026).

Jokowi menyebut, revisi UU KPK pada 2019 silam yang menjadi penyebab pelemahan KPK merupakan inisiatif DPR. Bukan dirinya yang saat itu menjabat presiden.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR,” ujarnya.

Jokowi menambahkan, dirinya tidak membubuhkan tanda tangan setelah revisi UU KPK rampung.

“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6