Sukses

963 Kendaraan Kena Tilang di Sore Pertama Perluasan Ganjil Genap Berlaku

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding penindakan pelanggaran ganjil genap pada pagi hari yakni 941 kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menindak 963 kendaraan roda empat yang melanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada Senin 9 September 2019 sore. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding penindakan saat pagi hari yakni 941 kendaraan.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, dari total tersebut, mayoritas pengendara terkena tilang atau disita Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sebagai bukti pelanggaran.

"Sebanyak 655 SIM yang kita tilang dan STNK ada 308," kata Nasir dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).

Untuk wilayah yang paling banyak melanggar ganjil genap oleh para pengendara yakni di kawasan Jakarta Barat. Karena, sebanyak 242 kendaraan yang dilakukan penilangan.

"Dari 242 kendaraan yang ditilang, sebanyak 173 SIM kita tilang dan STNK 69," sebutnya.

Lalu, untuk wilayah lain yakni Jakarta Timur sebanyak 144 pelanggar, Jakarta Utara 138 pelanggar, Jakarta Selatan 130 pelanggar dan Jakarta Pusat sebanyak 35 pelanggar.

Subdit Gakkum sendiri telah melakukan penilangan sebanyak 254 kendaraan dengan menyita SIM sebanyak 164 dan 90 STNK. Untuk Satuan Patwal sendiri menilang 7 kendaraan dan Satuan Gatur menilang 13 kendaraan akibat melanggar ganjil genap.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Perluasan Ganjil Genap

Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Dia menyatakan uji coba tersebut hanya dilakukan pada koridor tambahan saja.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.