Berlaku 9 September, Pelanggar Ganjil Genap Kena Sanski Tilang Rp 500 Ribu

Dari sebelumnya sembilan ruas jalan, kawasan ganjil genap kini bertambah menjadi 25 ruas jalan.

Diterbitkan 07 September 2019, 09:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dengan keluarnya peraturan gubernur yang mengatur perluasan kebijakan ganjil genap, maka kebijakan ini resmi diberlakukan mulai senin 9 September mendatang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (7/9/2019), dari sebelumnya sembilan ruas jalan, kawasan ganjil genap kini bertambah menjadi 25 ruas.

Jalan-jalan tersebut meliputi Jalan Fatmawati, Panglima Polim, Tomang, hingga Gajah Mada.

Bagi pengendara roda empat jika melanggar kawasan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp 500 ribu.

Selain itu, waktu pelaksanaannya akan ditambah satu jam, dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Hasil evaluasi perluasan ganjil-genap mulai 12 Agustus hingga 6 September kemarin, kebijakan ini dianggap mampu mengurangi kemacetan hingga 25 persen.

Selain itu, mampu menurunkan polusi udara dan meningkatkan penggunaan transportasi umum. (Rio Audhitama Sihombing) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6