Sukses

Pernah Menolak, Kini Gerindra Justru Sepakati Beberapa Substansi Revisi UU KPK

Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menolak Gerindra disebut tidak konsisten terhadap revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut, Gerindra menyepakati beberapa subtansi dalam revisi UU KPK. Namun, dia menolak Gerindra disebut tidak konsisten terhadap revisi UU KPK.

Meski dia mengakui, pada 2017 fraksi Gerindra bersikap menolak revisi UU Nomor 30 tahun 2002.

"Saya kira persoalannya kan ada beberapa substansi yang kita punya pikiran yang sama. Jadi, saya kira substansi itu yang harus kita bicarakan didalam pembahasan nanti. Tentu dengar mendengarkan juga dong aspirasi dari KPK, masyarakat, civil society dan semua pihak," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Kendati begitu, Fadli tidak merincikan apa saja yang sepahaman dengan pandangan Gerindra. Fadli mengaku belum mengecek usulan revisi UU KPK yang telah diparipurnakan karena tengah di luar kota.

Menurut dia, revisi UU KPK masih sebatas usulan. Dinamika politik masih akan ada kemungkinan terjadi. Beberapa usulan yang sekarang disepakati, dia nilai masih masuk akal.

"Itu kan baru diusulkan. Nanti dalam pembahasannya Saya kira akan ada komunikasi politik akan ada dinamikanya. jadi sejauh saya kira poin poin yang diusulkan kalau itu mengacu kepada yang lalu, masih masuk akal gitu," ucap Fadli Zon.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Tukar Guling

Fadli juga memandang, tidak ada hubungan revisi UU KPK dengan revisi UU MD3. Menurutnya tidak ada kesepakatan tukar guling untuk menggolkan kedua revisi UU tersebut.

"Tidak ada hubungannya ya. Saya kira kalau MPR kan kita taulah tugasnya. Jadi tidak ada, yang menonjol disana. Justru lebih kepada sosialisasi jadi kepemimpinannya ya ada perwakilan dari semua fraksi yang ada plus DPD, saya kira enggak ada masalah," jelasnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usulan. Beberapa poin yang disepakati adalah tentang pembentukan dewan pengawas, kewenangan pemberhentian kasus, penyadapan dan tentang pegawai KPK.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.