Toko Miras Depok Digerebek, Pelajar Kedapatan Hendak Membeli

Sat Narkoba Polres Metro Depok menyita 744 botol miras dari Ravens Beer di Ruko Saladdin Mansion. Polisi temukan mini bar dan telusuri izin usaha.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 21:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menggerebek sebuah toko penjual minuman beralkohol di kawasan Ruko Saladdin Mansion, Depok, dan menyita 744 botol miras. Penindakan ini menyasar dugaan perdagangan minuman keras tanpa izin.

Gerai yang disasar bernama Ravens Beer, berlokasi di bawah Apartemen Saladdin. Barang sitaan akan didata dan ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan sesuai kewenangan kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, menjelaskan perkembangan penanganan perkara ini pada Senin (29/6/2026). Ia menyebut seluruh temuan di lokasi menjadi dasar langkah hukum berikutnya.

Jumlah dan rincian awal barang bukti disampaikan langsung oleh pimpinan satuan.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok melaksanakan penyitaan miras sejumlah 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis,” ujar Yefta, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut diambil setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

Penyitaan juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008. Selain itu, polisi menyebut akan menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan Undang-Undang Pangan serta perlindungan konsumen.

Mini Bar Lantai Atas dan Peluang Penyalahgunaan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ruangan di lantai atas toko yang menyerupai mini bar. Temuan ini menambah daftar hal yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Saat ditanya mengenai potensi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, Yefta tidak menampik kemungkinannya.

“(Tidak) menutup kemungkinan itu, sangat bisa dibilang punya peluang untuk hal-hal tersebut terjadi,” jelas Yefta.

Selain menelusuri aktivitas di lokasi, polisi akan menguji keaslian minuman beralkohol yang disita melalui pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan awal, Ravens Beer disebut sudah beroperasi sekitar satu tahun dan menjual produk dengan beragam kadar alkohol.

“Sudah sekitar satu tahun berjalan. Di sini miras yang dijual mulai dari bir sampai minuman dengan kadar alkohol tinggi,” terang Yefta.Sat Narkoba Polres Metro Depok akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan legalitas perizinan penjualan minuman beralkohol di toko tersebut.

Pada saat pengamanan barang bukti, petugas juga mendapati seorang pelajar hendak membeli minuman beralkohol.

“Tadi saat kita amankan miras, ternyata ada remaja tanggung atau anak pelajar yang mau beli,” ucap Yefta.

Yefta menegaskan komitmen pihaknya untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Depok.

“Kami berusaha menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Metro Depok,” ungkap Yefta.Ia menjelaskan, langkah penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kriminal yang dapat dipicu oleh peredaran miras tanpa izin.

Yefta juga mengimbau masyarakat agar proaktif melapor bila menemukan indikasi penjualan miras ilegal.

“Segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan adanya peredaran miras, identitas masyarakat akan kami rahasiakan,” pungkas Yefta.