Polisi Dalami Pihak Lain di Balik Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Polisi telah mengamankan dua orang yang terekam dalam video viral terkait kejadian tersebut.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 20:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di booth sponsor The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, masih terus bergulir.

Polisi telah mengamankan dua orang yang terekam dalam video viral terkait kejadian tersebut. Keduanya berinisial R, perempuan, dan E, laki-laki.

Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret. Saat ini, penyidik masih mendalami peran R dan E dalam aksi yang terekam dalam video tersebut.

Plh. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Oki Waskito mengatakan, R dan E merupakan dua orang yang telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.

“Terduga pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” ujar Oki kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Oki belum menjelaskan apakah keduanya merupakan pekerja booth, pengunjung, atau memiliki peran lain. Menurut dia, pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung.

“Nanti setelah pemeriksaan lebih dalam, saat setelah dilakukan penetapan tersangka akan kami rilis kembali. Yang jelas dia ada di situ,” kata Oki.

Selain R dan E, polisi telah memeriksa enam saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut. Para saksi berasal dari sejumlah pihak, termasuk perusahaan minuman dan penyelenggara kegiatan. Pemeriksaan masih akan dikembangkan apabila ditemukan keterangan baru.

“Tidak menutup kemungkinan untuk merembet ke pihak lain. Sementara ada dua itu yang kita amankan. Kita masih melakukan pendalaman,” tegas Oki.

Polisi juga telah menyita dua bukti elektronik yang dinilai autentik dan berkaitan dengan pembuktian dugaan penistaan agama.

“Dari pihak penyidik juga sudah melakukan penyitaan bukti autentik elektronik. Jadi ada dua yang kita ambil untuk bukti elektroniknya yang mengarah pada pembuktian penistaan agama,” jelasnya.

 

Dalami Motif Terduga Pelaku

Oki mengatakan, perkara tersebut diarahkan untuk naik ke tahap penyidikan. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Rabu malam atau paling lambat Kamis (13/8/2026).

“Dua yang kita arah penyidikan,” ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk apakah dilakukan secara spontan atau sengaja sebagai bagian dari promosi minuman keras.

“Nanti setelah pendalaman lebih lanjut, kita belum bisa ke situ,” kata Oki.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP baru. Hingga kini, belum ada pasal lain yang diterapkan terhadap penyelenggara maupun perusahaan minuman.

“Sementara pasal yang diterapkan baru dua itu,” jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6