BNN Sita Rumah Mewah dan Perhiasan Milik Terpidana Narkoba di Batam

BNN Sita Rumah Mewah dan Perhiasan Milik Terpidana Narkoba di Batam

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang kejahatan narkotika atas nama terpidana Adam yang sudah dijatuhi pidana dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (30/8/2019), BNN menyita satu unit rumah mewah di kawasan Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, emas batangan dan perhiasan yang beratnya mencapai 3 kilogram.

Selain itu, BNN juga menyita uang tunai dalam pecahan asing dan rupiah yang jumlahnya mencapai Rp 945 juta.

Petugas juga mendapati sejumlah lahan dan bangunan di Tembilahan, Riau berjumlah sembilan unit.

Sembilan unit lainnya berupa kapal penumpang tujuan Batam-Tembilahan yang diduga hasil perdagangan narkoba yang dilakukan oleh Adam.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 30 August 2019, 11:42 WIB

Video Terkait

Spotlights