Sukses

KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri Sebagai Tersangka BLBI Besok

Febri mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, Itjih Nursalim dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Ini merupakan panggilan perdana bagi Sjamsul dan Itjih usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI. Febri mengatakan, surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.

Dikatakan, untuk alamat di Indonesia, tim KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta Selatan sejak Kamis 20 Juni 2019.

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Febri mengatakan, upaya pemanggilan terhadap Sjamsul dan Itjih juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menetap di Singapura

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura.

Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.