Sukses

Dirjen Otda: Berbagai Keuntungan Akan Didapat Jika Ibu Kota Berhasil Dipindahkan

Ditjen Otda Kemendagri gelar FGD Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara” di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/2019). FGD ini membahas beberapa alasan pendukung pemindahan Ibukota Indonesia dari Jakarta.

Saat membuka diskusi, Plt. Direktur Jenderal Otda, Akmal Malik, menjelaskan sejumlah alasan kuat pemindahan ibu kota, seperti disparitas dan jumlah penduduk di Jakarta.

“Melihat realitas yang ada di Jakarta, hampir 57 persen penduduk berada di pulau Jawa, Sumatera 21 persen, dan Kalimantan enam persen. Disparitas cukup tinggi, bahkan studi tahun 2015 menyebutkan sebanyak 3 juta lebih pendatang menjadi penduduk tetap di Jakarta. Belum lagi berdampak pada jumlah kendaraan yang bertumbuh” ujarnya.

Akmal menambahkan, berbagai keuntungan akan didapatkan jika pemindahan ibu kota berhasil dilakukan. Misalnya, persebaran jumlah penduduk dan pemerataan pembangunan.

“Salah satu keuntungannya dapat mendorong  persebaran penduduk karena selama ini pemerataannya tidak optimal. Anggaran yang selama ini relatif besar atas pembakaran bahan bakar karena kemacetan juga akan dapat dipangkas,” ucapnya.

Walaupun begitu, imbuh Akmal, setidaknya ada tiga aspek yang perlu diperhatikan terkait pemindahan ibu kota. Pertama, aspek regulasi. Melakukan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dalam Pasal 3 Undang-undang dimaksud, disebutkan Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah yang harus dipersiapkan regulasinya," kata dia.

Kemudian, aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dipastikan tetap berjalan dengan efektif, sehingga biaya besar untuk pemindahan ibu kota tidak memengaruhi dana perimbangan yang diterima daerah.

FGD kali ini melibatkan sejumlah pembicara kunci, yakni Mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan yang kini menjadi Guru Besar IPDN, Soni Sumarsono dari IPDN, Irfan Ridwan Maksum dari Universitas Indonesia, Bambang Supriyono dari Universitas Brawijaya, serta Budi Suryadi dari Universitas Lambung Mangkurat.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini