Sukses

Sidang Eksepsi Vanessa Angel, Pengacara Pertanyakan Identitas Rian

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano menanyakan tentang siapa Rian yang memboking Vanessa untuk kegiatan prostitusi online tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Vanessa Angel, terdakwa kasus dugaan pornografi kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/4/2019).

Sidang yang digelar secara tertutup, berlangsung cukup singkat. Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano menanyakan tentang siapa Rian yang mem-booking Vanessa untuk kegiatan prostitusi online tersebut.

"Hakim tadi juga akan memanggil paksa Rian untuk dijadikan saksi," kata Milano usai persidangan.

Kendati demikian, Milano tetap mempertanyakan apakah sidang bisa dilanjutkan atau tidak, mengingat kuasa hukum Vanessa Angel ini menuding bahwa kasus ini ada permainan polda Jatim.

"Kami menemukan fakta baru, jika yang mentransfer uang 80 juta untuk membayar Vanessa adalah oknum polisi dari Polda Jatim," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pornografi, artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, ternyata dimulai pukul 14.34 WIB, Rabu, 24 April 2019. 

Dalam dakwaannya JPU RA Dhini Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel telah didakwa melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, Vanessa Angel melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi job. Atas dasar itu pula maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan minta job alias pekerjaan. 

"Melalui chatting WhatsApp (WA) terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada saksi (muncikari) Endang Suhartini," tuturnya saat membacakan dakwaan di PN Surabaya. 

Terkait dengan permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen. Bahwa terdakwa bisa untuk diajak berhubungan seks atau booking out (BO) apabila ada yang berminat. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Vanessa Bertemu Rian Subroto

Pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). Dhany kemudian menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. 

"Selanjutnya saksi Tentri menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita," kata Dhini Ardhini.  

Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta. 

Dalam chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, jika dia sempat minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa muncikari. 

"Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa," ucapnya. 

Selanjutnya, terdakwa menuju Surabaya pada 5 Januari 2019, bersama Siska. Sesampainya di Surabaya terdakwa dan Siska langsung menuju ke Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad, Surabaya. 

Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh polisi. 

Atas kasus ini, Vanessa pun dijerat dengan  Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.