Sukses

Jaksa: Saat Digerebek, Vanessa Angel Hanya Berbalut Selimut

Vanessa Angel diketahui menerima pekerjaan melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu.

Liputan6.com, Surabaya - Artis Vanessa Angel digerebek polisi saat tengah berduaan bersama seorang pengusaha bernama Rian Subroto di dalam kamar hotel di Surabaya.

Hal itulah yang membawa dirinya menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim). Dan pada hari ini, Rabu (24/4/2019), Vanessa Angel menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A Dhini Ardhani, Vanessa diketahui menerima pekerjaan melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu.

"Terdakwa sepakat menawarkan dirinya untuk melakukan perbuatan asusila, yakni melayani hubungan badan dengan laki-laki dengan bayaran tertentu melalui saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska," ujar Jaksa Dhini saat membacakan dakwaan.

Sesampainya di Surabaya, terdakwa Vanessa Angel dan saksi Siska dijemput oleh sopir dan dibawa ke Hotel Vasa yang berada di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Mereka sebelumnya sudah dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Deni. Selanjutnya di Hotel Vasa, saksi Siska menempati kamar yang bersebelahan dengan kamar terdakwa nomor 2721.

"Di dalam kamar, ternyata telah menunggu seorang laki-laki bernama Rian Subroto, yang telah mem-booking terdakwa dan saksi Avriellya Shaqila, masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi," kata Jaksa Dhini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbalut Selimut

Saat sejumlah anggota kepolisian dari Polda Jatim melakukan penggerebekan, Vanessa Angel dan Rian Subroto didapati sudah tanpa busana dengan dibalut selimut.

"Saat para saksi (polisi) masuk, terdakwa Vanessa dan Rian Subroto sedang berada di dalam selimut dan tidak mengenakan pakaian apapun. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa diamankan dan diperiksa di Polda Jawa Timur," tegas Jaksa Dhini.

Jaksa menambahkan, karena terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya tersebut dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya dapat di-booking untuk melakukan pelayanan seks komersial, maka Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter : Erwin Yohanes

Sumber : Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.