Sukses

MA: Setelah Petikan Putusan Diterima, Kejaksaan Bisa Eksekusi Buni Yani

Untuk waktu eksekusi Buni Yani, semuanya berdasarkan kewenangan jaksa dari Pengadilan Negeri Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menyatakan, eksekusi terhadap terdakwa pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani dapat langsung dilaksanakan oleh kejaksaan.

Dia menyatakan, kejaksaan mempunyai kewenangan untuk langsung mengeksekusi Buni Yani setelah menerima salinan petikan putusan secara resmi dari MA.

"Setelah menerima salinan petikan putusan secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," kata Abdullah di kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Lanjut dia, untuk waktu eksekusi semuanya berdasarkan kewenangan jaksa dari Pengadilan Negeri Bandung. "Kalau dilaksanakan langsung juga bisa langsung, kalau tidak langsung juga silakan, itu karena kewenangan jaksa," jelas Abdullah.

Sementara itu, pengacara terpidana Buni Yani, Aldwin Rahadia menolak keras apabila kliennya dieksekusi hanya dengan petikan putusan kasasi MA. Menurut dia, eksekusi harus menunggu salinan putusan MA.

"Kita ingin perlakuan yang sama. Tetap harus merujuk ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut KUHAP itu justru yang menjadi dasar eksekusi adalah salinan, bukan petikan," tegas Aldwin, Kamis (29/11/2018).

Dia mengambil contoh dari kasus penistaan agama dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Eksekusi mereka baru dilakukan hingga mendapat salinan putusan kasasi.

"Semua menunggu salinan, bukan petikan putusan. Karena kalau petikan saja bagi kami tidak cukup," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Terima Salinan

Selain itu, Aldwin mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan MA yang menolak permohonan kasasi kliennya. Kabar putusan tersebut justru didengar dari pemberitaan di media massa.

"Kita kuasa hukum begitu pun dengan Pak Buni Yani sampai hari ini belum menerima salinan putusan kasasi, kita tahu bahwa putusan itu dari media bahwa MA sudah memutus perkara kasasi Pak Buni dan di situ kalau kita lihat register website MA ditolak perbaikan," kata Aldwin.

Aldwin mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan. Setelah itu diterima baru memikirkan langkah selanjutnya.

"Ini harus secara komprehensif amar putusannya kita pelajari, dan sampai hari ini kita belum mendapatkan. Buat kita sebetulnya tidak cukup petikan, apalagi salinan putusan. Jadi kita menunggu setelah itu kita akan mensikapi," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.