Sukses

Fahri Hamzah Sarankan Buni Yani Taat Hukum Usai Kasasi Ditolak

Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.

Tak cuma permohonan kasasi Buni Yani yang ditolak. Hakim juga menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).

Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengomentari hasil MA terhadap Buni Yani. Dia menilai putusan MA itu bentuk konsistensi para penegak hukum bahwa bahwa Buni Yani memang mengedit video tersebut.

"Berarti kan pengadilan punya keyakinan di tingkat Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi dan sekarang itu kasasi ada istilahnya konsistensi bukti bahwa pengeditan itu menjadi sebuah persoalan itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).

Menurutnya, kasus Buni Yani sedikit berbeda dengan kasus terpidana ITE lainnya salah satunya Baiq Nuril. Kata dia, di kasus ini perdebatan terkait video Ahok.

"Kemudian orang mempidanakan dokumen itu karena dianggap melakukan pengeditan. pengeditan ini yang mungkin terbukti karena itu kan unsurnya itu dianggap ada persoalan dari pengeditannya," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan PK

Fahri menyarankan Buni untuk mengikuti proses hukum yang ada. Jika tak puas, silakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Selanjutnya adalah mencari novum baru untuk melanjutkan PK itu bagian dari hak dia. Ikuti saja proses hukum yang ada," ucap Fahri.

Untuk diketahui, Buni Yani dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato Ahok. Saat itu, Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.