Sukses

Halangi Penyidikan KPK, Pengacara Bos Lippo Protes Jaksa Blokir Rekeningnya

Menurut Lucas, lebih baik lembaga antirasuah fokus pada aliran suap dari Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, Lucas menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang memblokir rekeningnya.

Menurut Lucas, tidak sepeser pun uang dari rekeningnya berhubungan dengan perkara pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro. Oleh sebab itu, Lucas menganggap jaksa KPK bertindak di luar kewenangannya.

"Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang-wenang. Tidak ada hubungannya rekening saya, kenapa diblokir?" ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).

Menurut Lucas, lebih baik lembaga antirasuah fokus pada aliran suap dari Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.

"Kalau saya katakan, lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatalnya di mana? Ya (harusnya) garuknya di posisi itu," kata Lucas.

Sementara itu, jaksa KPK merasa pemblokiran beberapa rekening milik Lucas adalah hal yang relevan dan tidak bertentangan dengan hukum. Jaksa Roy Riadi menjelaskan pemblokiran rekening Lucas berlandaskan Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Adapun isi Pasal 29 ayat (4) adalah, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.